Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara terkait Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan PT Merpati Nusantara Airlines batal pailit. Dengan ada keputusan itu, pihaknya akan terus memonitor perkembangan serta tidaklanjut PT Merpati Nusantara Airlines tersebut.
"Kalau tidak jadi pailit, ya kita mengikuti terus selanjutnya apa? restrukturisasinya seperti apa? prosesnya seperti apa? rencana bisnis ke depannya apakah robust atau enggak?," kata Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Hadiyanto saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Sebagai kreditur terbesar, pihaknya tidak mudah menerima keputusan tersebut. Sebab beberapa upaya yang dilakukan untuk membangkitkan kembali maskapai tersebut dinilainya masih belum cukup kuat, sehingga menjadi bahan pertimbangan oleh Kemenkeu.
Advertisement
Baca Juga
"Apakah asumsi-asumsi yang digunakan untuk menghidupkan kembali robust tidak? apa kondisi industri penerbangan yang sangat ketat ini make sense enggak?," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata, mengatakan dengan adanya keputusan ini belum tentu keinginan Merpati Airlines untuk terbang kembali di 2019 berjalan mulus.
Sebab, Kementerian Keuangan masih terus menagih rencana bisnis apa yang akan dijalankan oleh perusahaan ke depan. Mengingat Merpati Nusantara Airlines memegang utang sekitar Rp 2,66 triliun kepada pemerintah yang belum dilunaskan.
"Seperti yang sudah disampaikan Bu Menteri, Kemenkeu itu concern dengan program kerja, bisnis plan yang kredibel. Itu penting banget. Persetujuan pengadilan untuk memberikan PKPU tidak kemudian berarti semuanya sudah beres," ujarnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Ingin Terbang Lagi, Kemenkeu Tagih Rencana Bisnis Merpati
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit.
Meskipun tak jadi pailit, keinginan Merpati Airlines untuk terbang kembali di 2019 belum bisa berjalan mulus. Sebab, Kementerian Keuangan masih terus menagih rencana bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan ke depan. Mengingat Merpati masih memiliki utang sebesar Rp 2,66 triliun kepada Kementerian Keuangan.
"Seperti yang sudah disampaikan Bu Menteri, Kemenkeu itu concern dengan program kerja, bisnis plan yang kredibel. Itu penting banget. Persetujuan pengadilan untuk memberikan PKPU tidak kemudian berarti semuanya udah beres," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa 14 November 2018.
Pemerintah sangat hati-hati memberikan persetujuan kepada Merpati Nusantara Airlines untuk terbang kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengkaji sebaik-baiknya siapa saja investor yang menyatakan minat untuk memberikan pinjaman modal bagi Merpati ke depan.
"Kami harus ikuti dengan sebaik-baiknya, dengan termasuk mengultinise rencana bisnis yang ditawarkan nanti oleh calon investor. Itu tentu akan kita ikuti sebaik-baiknya. Yang penting, adalah bahwa dengan penetapan PKPU dengan pengadilan ini, artinya apa yang menjadi concern Kemenkeu itu bisa diterima oleh Merpati dan calon investornya," jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tidak pernah berniat untuk menolak atau mempailit perusahaan penerbangan pelat merah tersebut. Namun, perlu kehati-hatian agar nanti ketika beroperasi kembali Merpati mendapat pengelolaan yang baik.
"Sebetulnya harus dicatat, bukan menolak ataupun apalagi mempailitkan. Kita ingin melihat, proposal yang masuk menangani Merpati Nusantara Airlines, itu kredibel. Memang betul-betul nanti bisa efektif sesuai proposednya untuk rekturisasi, menyelamatkan atau apapun namanya. Tentu kita tak happy kalau kemudian kita punya mendapatkan proposal yang tidak kredibel," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement