Respons BMAI terhadap Kasus Jiwasraya

Ketua BMAI, Frans Lamury meminta para nasabah pemegang polis JS Saving Plan Jiwasraya tetap tenang dan bersabar.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Jan 2019, 11:15 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2019, 11:15 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury meminta para nasabah pemegang polis JS Saving Plan Jiwasraya tetap tenang dan bersabar, pasca ditundanya kewajiban pembayaran polis oleh manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Oktober 2018.

Hal tersebut Frans ungkapkan menyusul upaya penyehatan yang tengah dilakukan manajemen baru Jiwasraya dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham dalam rangka memperbaiki kondisi likuditas perseroan. 

"Saya mengikuti isu ini secara langsung dan lewat media. Kalau hemat saya, harusnya Jiwasraya dan nasabah dapat berkompromi karena yang saya tahu Jiwasraya siap bertanggungjawab dan meminta waktu, tapi di sisi sana ada nasabah yang ingin cepat dibayarkan," ungkap Frans seperti ditulis, Sabtu (26/1/2019).

BMAI, kata Frans, saat ini memilih netral lantaran hingga pihaknya belum menerima surat aduan yang dilayangkan sebagian kecil nasabah melalui Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya. 

Sementara mengomentari pernyataan Rudyantho selaku Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya di sejumlah media, Ia pun mengingatkan agar para nasabah dapat berpikir matang jika ingin mengambil langkah-langkah hukum tersebut. 

"Karena kalau mereka pilih melalui jalur persidangan, entah itu pidana atau perdata, tentunya akan ada waktu dan biaya lagi yang dikeluarkan nasabah. Padahal manajemen sendiri akan mulai membayar mulai kuartal II 2019. Intinya, kami tidak ingin nasabah malah rugi 2 kali untuk menyelesaikan masalah ini," cetus Frans.

Seperti diketahui, karena menghadapi tekanan likuditas pada Oktober 2018 manajemen lama Jiwasraya mengaku tidak mampu membayar 711 polis atas produk JS Saving Plan yang mulai diterbitkan sejak 2013.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Kementerian BUMN pun menunjuk manajemen baru Jiwasraya untuk dapat membayar polis jatuh tempo kepada peserta yang tidak berminat melakukan roll over. 

Adapun sebagai kompensasi, ditawarkan bunga pengembangan sebesar 5,75 persen per tahun yang akan dibayarkan mulai kuartal II 2019.

Sedangkan untuk peserta yang berminat melakukan roll over, manajemen baru Jiwasraya menawarkan bunga sebesar 7 persen per tahun atau setara dengan 7,49 persen per tahun net efektif. (Yas)

 

Pinta DPR kepada Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara terkait tuntutan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya yang belum lama ini mengklaim telah mengirimkan surat aduan ke DPR dan Pemerintah.

Anggota Komisi VI, Inas Nasrullah mengatakan, meski Komisi VI belum secara resmi menerima surat aduan tapi dirinya telah mengetahui tuntutan yang diminta Rudyantho selaku Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

Melihat hal itu, ia pun meminta para nasabah tetap tenang dan sabar, sambil menunggu upaya penyelesaian yang tengah dilakukan manajemen Jiwasraya bersama Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

"Kami yakin nasabah tetap tenang dan tetap menaruh kerpercayaan dan dukung manajemen dan Kementerian BUMN. Buktinya Roll Over meningkat. Cuma yang mau saya pertanyakan adalah motif dari forum ini," kata Inas, Kamis 24 Januari 2019.

Sebagai informasi, dalam surat aduan bertanggal 12 Desember 2018 itu, Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mendesak manajemen untuk segera membayarkan kewajiban polis atas nasabah-nasabah yang terdaftar di dalam surat.

Namun, yang janggal, Rudiyantho yang diketahui pernah menjadi kuasa hukum pemilik PT Brent Ventura dan PT Brent Securities dalam kasus investasi bodong ini tidak mencantumkan surat kuasa atas pemegang polis.

Dengan begitu, Inas pun menilai Rudyantho tidak memahami karakteristik produk JS Saving Plan atau Bancassurance yang dimiliki Jiwasraya, maupun asuransi lainnya.

"Kontrak polis itu bersifat individual karena yang berkontrak adalah perusahaan asuransi dengan perorangan. Jika orang itu mengklaim bahwa dia adalah koordinator atau kuasa hukum pemegang polis, harusnya ada surat kuasa kalau dia adalah pihak yang ditunjuk dong," kritis Inas.

 Selain tidak adanya surat kuasa, Inas juga meragukan keabsahan jumlah pemegang polis yang terdaftar di dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya. Pasalnya, jika membaca surat yang dikirim jumlah pemegang polis yang terdaftar sepintas tak lebih dari 30 orang.

Ini jauh berbeda dengan pernyataan Rudyantho di sejumlah media yang menyebut total pemegang polis yang terdaftar mencapai lebih dari 300 orang dengan nilai polis puluhan triliun.

"Kita harus skeptis soal ini karena mungkin saja orang ini punya motif lain. Apalagi infonya dia pernah berpolitik," tutur Inas.

Inas pun meminta nasabah lebih waspada dan tak mudah terhasut oleh pihak-pihak yang ditengarai memiliki kepentingan di tengah upaya penyehatan Jiwasraya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk selalu mengikuti perkembangan Jiwasraya hingga hak-hak pemegang polis dapat terpenuhi dengan baik.

"DPR akan terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar hak-hak nasabah dapat dipenenuhi. Manajemen pun sudah menjanjikan pembayaran polis JS Saving Plan bisa dilakukan bertahap sejak kuartal II 2019 untuk mereka yang tidak mau roll over," tutur Inas.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya