Direktur Krakatau Steel Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Kementerian BUMN

Kementerian BUMN angkat bicara, mengenai penangkapan direktur PT Krakatau Steel Tbk melalui OTT KPK.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Mar 2019, 13:12 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2019, 13:12 WIB
20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) angkat bicara, mengenai penangkapan direktur PT Krakatau Steel Tbk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan, atas penangkapan direktur Krakatau Steel.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Fajar, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Fajar melanjutkan, Kementerian BUMN juga mendukung upaya-upaya pemberian informasi, yang dilakukan PT Krakatau Steel Tbk sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum

"Dalam pelaksanaannya, semua kegiatan di Kementerian BUMN berpedoman pada tatakelola lembaga baik  (Good Corporate Governance/GCG)," ujar dia.

 

OTT KPK

Barang Bukti Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Gedung KPK, Jumat (27/7). KPK menetapkan 4 tersangka GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, KPK menangkap empat orang, satu di antaranya disebutkan merupakan pejabat Krakatau Steel.

Diduga telah terjadi transaksi penerimaan uang dari pihak swasta untuk kepentingan proyek Krakatau Steel di daerah. Aliran dana dilakukan dalam mata uang rupiah maupun dolar secara tunai dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keempat orang yang diamankan saat ini sudah berada di Gedung KPK. Informasi lebih lengkap akan disampaikan pada Sabtu 23 Maret sore melalui konferensi pers yang akan digelar di Gedung KPK.

"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," tutur Basaria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya