Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) angkat bicara, mengenai penangkapan direktur PT Krakatau Steel Tbk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan, atas penangkapan direktur Krakatau Steel.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Fajar, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Fajar melanjutkan, Kementerian BUMN juga mendukung upaya-upaya pemberian informasi, yang dilakukan PT Krakatau Steel Tbk sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum
"Dalam pelaksanaannya, semua kegiatan di Kementerian BUMN berpedoman pada tatakelola lembaga baik (Good Corporate Governance/GCG)," ujar dia.
OTT KPK
Pada Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, KPK menangkap empat orang, satu di antaranya disebutkan merupakan pejabat Krakatau Steel.
Diduga telah terjadi transaksi penerimaan uang dari pihak swasta untuk kepentingan proyek Krakatau Steel di daerah. Aliran dana dilakukan dalam mata uang rupiah maupun dolar secara tunai dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keempat orang yang diamankan saat ini sudah berada di Gedung KPK. Informasi lebih lengkap akan disampaikan pada Sabtu 23 Maret sore melalui konferensi pers yang akan digelar di Gedung KPK.
"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," tutur Basaria.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement