Antisipasi Arus Balik Lebaran, Operator Jalan Tol Wajib Lakukan 8 Hal Ini

BPJT meminta para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan sejumlah langkah demi mendukung kelancaran dan keselamatan arus balik Lebaran 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jun 2019, 18:44 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2019, 18:44 WIB
Arus Lalin di Gerbang Tol Palimanan
Kendaraan mengikuti arahan rekayasa lalu lintas jalur satu arah (one way) di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Rekayasa lalu lintas di H+3 Lebaran itu dilakukan guna mengantisipasi adanya kemacetan saat arus mudik di Jalan Tol Trans Jawa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah meminta para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan sejumlah langkah demi mendukung kelancaran dan keselamatan arus balik Lebaran 2019, khususnya yang melalui Jalan Tol Trans Jawa.

"Dari hasil evaluasi mudik hingga H-3 dan persiapan arus balik pada tanggal 3 Juni 2019, kami telah mengeluarkan instruksi bagi BUJT untuk ditindaklanjuti," kata Kepala BPJT Danang Parikesit, Jumat (7/6/2019).

Danang memaparkan, beberapa langkah yang bisa diinisiasi untuk kelancaran tol seperti menambah Gardu Tol (GT) dan menyiagakan petugas transaksi cadangan yang menggunakan mobile reader, serta menambah rambu-rambu dan fasilitas di rest area. 

Adapun bentuk instruksi kepada BUJT berisi 8 poin. Pertama, pada 7-10 Juni 2019 akan diberlakukan sistem satu arah (One Way) mulai dari Km 414 sampai dengan Km 70, serta Contra Flow di Km 70-65.

Kedua, pihak BUJT terkait diminta untuk lebih mempersiapkan diri, terutama perambuan, rubber cone, guidepost dan petugas layanan jalan tol, serta sudah bisa terpasang dan tersedia sebelum 7 Juni 2019.

Selanjutnya, di setiap rest area agar disiapkan petugas dan layanan jalan tol seperti mobil derek dan ambulans untuk membantu pengguna jalan yang mengalami gangguan kendaraan maupun orang sakit dan atau terjadi kecelakaan.

Selain itu juga perlu dipasang kanopi pelindung cuaca pada jalur dari dan ke mobile toilet yang sudah harus tersedia sebelum 7 Juni 2019.

Keempat, di setiap rest area terdampak kebijakan sistem satu arah dan contra flow agar dipasang rambu adanya rest area pada jarak 1 KM dan 500 meter sebelum rest area tersebut.

Menempatkan informasi nomer Call Center di bawah rambu-rambu dan di tempat-tempat strategis yang sudah harus terpasang sebelum 7 Juni 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Arus Lalin di Gerbang Tol Palimanan
Sejumlah kendaraan melintas saat diberlakukanya sistem jalur satu arah (one way) di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Rekayasa lalu lintas di H+3 Lebaran itu dilakukan guna mengantisipasi kemacetan saat arus mudik di Jalan Tol Trans Jawa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikutnya, semua lokasi bukaan (median) agar ditutup untuk menghindari kendaraan yang masuk atau pindah jalur existing saat pelaksanaan One Way yang dapat membahayakan jiwa orang lain. 

Keenam, pada koridor Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera, secara khusus di ruas Pejagan-Batang agar ditambahkan fasilitas bengkel Agen Pemegang Merek (APM), dan memastikan ketersediaan BBM di rest Area Tipe A. 

Ketujuh, PT LMS selaku BUJT ruas Tol Cikampek-Palimanan melakukan perkuatan alat transaksi (EDC dan MR) guna mengurai kepadatan dan mempercepat waktu transaksi. Pada puncak arus balik 2018 lalu, jumlah kendaraan yang bertransaksi sebanyak 94 ribu dengan kapasitas gardu plus mobile sekitar 26 unit. 

Berdasarkan pengalaman tersebut, kapasitas gardu dan mobile reader akan ditambah menjadi 38 unit untuk melayani arus balik Lebaran tahun ini termasuk tambahan jumlah petugas. 

GT Palimanan yang menjadi gerbang tol pembayaran cluster 2 dan tapping cluster 1 akan menjadi salah satu simpul antrean panjang.

Pihak PT LMS akan menambah 10 mesin EDC menjadi 12 EDC dan 10 MR menjadi 18 MR, disamping ada gardu 14 tunggal dan 6 gardu reversible sehingga total 38 buah. 

"Apabila antrean panjang terjadi, upaya mengurai kepadatan akan mengikuti diskresi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian seperti membuka GT Palimanan menjadi tidak berbayar yang sifatnya situasional," ujar Danang Parikesit. 

Instruksi terakhir, BUJT diminta agar turut melakukan sosialisasi pemberlakuan kebijakan tersebut dengan Korlantas Polri sebagai pemilik kewenangan diskresi manajemen lalulintas dan koordinator pelaksaanaan di lapangan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya