Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Listrik Tak Tetap pada 2020

Tarif listrik penyesuaian akan berlaku untuk 12 golongan nonsubsidi.

oleh Bawono Yadika diperbarui 02 Jul 2019, 15:28 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 15:28 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memastikan akan memberlakukan tarif penyesuaian atau tarif listrik tidak tetap (tariff adjustment) pada 2020. 

Hal itu direalisasikan guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pemerintah kemungkinan besar melakukan tariff adjustment dengan pola naik-turun per 3 bulan sekali pada 2020.

"Untuk mengurangi beban APBN, sementara ini Pak Jonan saat ini ambil kebijakan untuk menerapkan tariff adjustment di 2020, artinya tidak ditahan lagi," tutur dia di Jakarta, Senin (2/7/2019).

Rida menuturkan, tariff adjustment atau tarif listrik tidak tetap ini akan berlaku pada 12 golongan non-subsidi. Namun, tidak termasuk dengan 26 golongan yang disubsidi.

"Polanya akan turun-naik, tariff adjusment diterapkan tiap 3 bulan, beban APBN akan berkurang. Tariff adjusment mudah-mudahan lancar dan kompensasi jadi nol," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

PLN: Kompensasi Dipangkas, Tarif Listrik Tidak Tetap Jadi Keharusan

20160413- Tarif Listrik untuk Rumah Tangga akan Naik-Jakarta- Angga Yuniar
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT PLN (Persero) menyatakan penerapan tarif listrik golongan non subsidi menjadi tidak tetap (adjustment) merupakan sebuah keharusan, jika pemerintah sudah tidak lagi memberi kompensasi.

Plt Vice President Corporate Communication PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi adalah penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN. Langkah ini untuk menoboki selisih antara harga jual listrik ke masyarakat dengan BBP listrik.

Hal ini merupakan dampak dari penerapan tarif listrik yang tidak mengalami perubahan sejak pertengahan 2016 sampai akhir 2019. "Karena tarif penjualan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya," kata Abdul, di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.

Abdul mengatakan, jika pemerintah memang benar-benar tidak lagi memberikan kompensasi untuk tarif listrik, maka sudah seharusnya tarif listrik pelanggan non subsidi dibuat tidak tetap. Kemudian tarif disesuaikan dengan formula yang digunakan, sehingga mengikuti harga keekonomian.

Untuk diketahui, tiga faktor pembentuk tarif listrik adalah harga Minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat.

"Artinya jika memang ada wacana memangkas kompensasi tersebut, penyesuaian tarif listrik atau adjusment menjadi diperlukan. sehingga tidak ada selisih antara harga keekonomian dan tarif yang betul-betul ditetapkan," tuturnya.

Abdul mengaku tak bisa turut campur dengan keputusan pengurangan kompensasi terhadap PLN. Ini sudah menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya.

PLN dikatakan akan melaksanakan dan mendukung keputusan pemerintah tersebut. Sebab itu jika terjadi kenaikan tarif listrik, maka di luar kewenangan PLN.

"Mengenai kemungkinan dinaikkannya tarif dasar listrik (TDL) dalam rangka pengurangan kompensasi ini, mengikuti apa yang jadi persetujuan pemerintah," tandasnya.

 

PLN: Tarif Listrik Bisa Berubah Setiap Saat

20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah berencana kembali memberlakukan tarif listrik tidak tetap (adjustment ‎) untuk golongan pelanggan nonsubsidi pada 2020. Ini setelah sejak pertengahan 2016 sampai akhir 2019 tarif listrik tak berubah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN Djoko Abumanan mengatakan, untuk menetapkan besaran tarif listrik, PLN mengacu pada tiga faktor. Ketiganya yaitu inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)

"BPP (Biaya Pokok Produksi) sangat dipengruhi oleh beberapa faktor. Terutams kurs dan ICP," kata Djoko, di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

‎Djoko mengungkapkan, jika tarif listrik tidak tetap untuk golongan pelanggan non subsidi berlaku kembali, maka besaran tarif bisa berubah dalam waktu tertentu mengikuti pergerakan tiga faktor tersebut.

"Makanya, apabila mau mengikuti tarif adjustment, maka harga bisa berubah sewaktu waktu‎," ujar dia.

Menurut Djoko, tarif listrik untuk semua golongan sampai akhir 2019 diputuskan tidak berubah dengat rata-rata besaran Rp 1.132 per kilo Watt hour (kWh).

Padahal jika mengikuti pergerakan formula harga rata-rata tarif listrik sebesar Rp 1.3448 per kWh pada Maret 2019 dan Rp 1.352 per kWh pada April 2019‎.

‎"Namun, masyarakat kan menikmati harga yang ditahan seperti saat ini sebesar Rp 1.132 per kwh. Selisih harga inilah yang diberikan oleh pemerintah sebagai kompensasi,‎" tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya