Kementerian ESDM Ubah Aturan Ganti Rugi Listrik Mati, Ini Rinciannya

Perubahan dilakukan karena pembayaran kompensasi yang ada saat ini dipandang tidak adil.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Agu 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2019, 18:15 WIB
Ketika Malam Tanpa Listrik di Ibu Kota
Sejumlah kendaraan melintas dengan kondisi jalan gelap tanpa penerangan akibat listrik padam di kawasan Jakarta, Minggu (4/8/2019). Pemadaman listrik serentak yang terjadi sejak Minggu siang mengubah suasana malam di ibu kota menjadi gelap gulita. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem pemberian kompensasi untuk masyarakat yang menjadi korban pemadaman listrik. Perubahan tersebut dilakukan karena pembayaran kompensasi yang ada saat ini dipandang tidak adil.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, Kementerian ESDM akan melakukan perbaikan regulasi untuk meningkatkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) terkait pemberian kompensasi untuk masyarakat yang mengalami pemadaman listrik. Langkah yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Menteri ESDM 27 Tahun 2017 tentang TMP.

"Kami barusan rapat pimpinan mengenai penyusunan peraturan yang kita yakini bisa mendorong PLN berkinerja baik, termasuk di dalamnya pengaturan kompensasi kepada saudara kita yang terdampak,  kita maksimumkan," kata Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Selama ini pembayaran kompensasi tidak adil bagi pelanggan. Sebab harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya masyarakat yang mendapat kompensasi harus menelepon pusat informasi PLN 123. Syarat tersebut dinilainya tidak adil dan akan dihapus dalam regulasi yang baru.

Rida melanjutkan, ‎untuk mendapat kompensasi ada syarat harus 10 persen dari lama pemadaman minimal 3 jam atau 3,3 jam. Jika tidak melampaui, maka pelanggan yang mengalami pemadaman tidak mendapat kompensasi.

"Sekarang itu 10 persen, setelah 3 jam baru bayar. Bayarnya berapa, Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2017 dibayarnya dari penggunaan minimum," tuturnya.

Menurut Rida, dalam regulasi baru ‎setiap pemadaman per jam kompensasi akan dibayar melalui pemotongan tagihan tarif listrik untuk pelangan pasca bayar, sedangkan untuk pra bayar akan dijadikan saldo saat pengisian token akan bertambah secara otomatis.

"Akan disusun secara berjenjang ke depannya, sekian jam dipotong sekian persen, ini lagi disusun kemudian gratis bulan itu. Lebih dari itu malah dari itu malah mungkin quote and quote bayaran dari PLN. Fair dong," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terbit Rabu

Ketika Malam Tanpa Listrik di Ibu Kota
Sejumlah kendaraan melintas dengan kondisi jalan gelap tanpa penerangan akibat listrik padam di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/8/2019). Pemadaman listrik serentak yang terjadi sejak Minggu siang mengubah suasana malam di ibu kota menjadi gelap gulita. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kebijakan baru tersebut rencanaya akan diterbitkan pada Rabu (7/8/2019), setelah ditandatangani Menteri EDM Ignasius Jonan berlaku setelah regulasi terbit, sedangkan kompensasi untuk ‎pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) dikenakan regulasi lama.‎

"Minggu ini diharapkan Peraturan Menteri itu sudah bisa di tandatangani Pak Menteri. Jadi ada peraturan TMP tingkat mutu pelayanan itu mengatur hak dan kewajiban pelanggan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya