Kementerian ESDM Belum Restui PGN Naikkan Harga Gas

Negosiasi kenaikan harga gas bisa dilakukan secara bisnis dengan konsumen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Agu 2019, 19:54 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2019, 19:54 WIB
20160921-Pekerja Jaringan Pipa Gas PGN-Jakarta- Helmi Afandi
Pekerja merawat jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberi restu kenaikan harga gas ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, untuk menaikan harga gas PGN harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM, hal tersebut mengacu Peraturan Menteri ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Aturan ini untuk membatasi kenaikan harga. Nanti kalau enggak ada aturan naik semaunya‎," kata Djoko, di Kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Negosiasi kenaikan harga gas bisa dilakukan secara bisnis dengan konsumen. Namun PGN juga harus melakukan mengajukan ke Kementerian ESDM.

"Y‎a bisa saja B to B, asalkan enggak ada masalah ya silahkan, kalau ada masalah ya harus lapor ke kita," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, pihaknya belum mendapat pengajuan perubahan harga gas dari PGN untuk di luar wilayah Batam. Khusus untuk Batam, mengalami kenaikan harga karena menyesuaikan harga gas dari sumur yang juga mengalami kenaikan.

"Kami belum mendapatkan laporan, baru di Batam saja. Kalau di Batam itu memang harga dihulunya naik,‎" tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rencana

20160921-Pekerja Jaringan Pipa Gas PGN-Jakarta- Helmi Afandi
Pekerja merawat jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.

Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya