Perluasan Ganjil Genap Bakal Rugikan Dunia Usaha

Perluasan wilayah ganjil genap akan berlaku 9 September 2019 di DKI Jakarta.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Agu 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2019, 16:30 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Liputan6.com, Jakarta - Perluasan wilayah ganjil genap yang akan berlaku 9 September 2019 di DKI Jakarta menuai keberatan. Salah satunya disuarakan oleh Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto.

“Banyak pelaku usaha, khususnya konstituen di daerah pemilihan saya yang mengadu, mengeluhkan tentang perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, mereka mengatakan peraturan itu sama saja membunuh usaha mereka,” ungkap dia di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Menurut Darmadi, peraturan ganjil genap jelas akan berdampak bagi pelaku usaha dalam mendistribusikan barang. Hanya Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas yang terbebas dari peraturan tersebut.

 

“Jika mobil angkutan barang lewat jalan alternatif di luar 25 ruas jalan, berapa lama barang akan sampai, jelas akan menghambat kelancaraan distribusi, ekonomi akan terganggu,” kata Bendahara Umum Megawati Institute itu.

“Jakarta sebagai kota bisnis dan jasa memerlukan kecepatan serta kelancaran dalam distribusi barang, hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing para pelaku usaha,” sambungnya.

Dia juga menyuarakan nasib para pengemudi angkutan barang yang notabene rakyat kecil. Para pengemudi ini juga membantu menggerakkan roda perkonomian.

“Meski waktu jam berlakunya ganjil genap diatur, tetap saja bagi angkutan barang jadi kendala,” kata dia.

Darmadi juga menyebutkan, ganjil genap bukan satu-satu solusi mengurai kemacetan dan polusi di Jakarta.

“Kita semua sepakat harus mengurai kemacetan dan mengurangi polusi di Jakarta, tapi kebijakan ini jangan membunuh perekonomian, pedagang di Glodok banyak yang mengeluh sepi pembeli, sekarang ditambah lagi ada perluasan aturan ganjil genap,” ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kebijakan Ganjil Genap Dorong Warga Pakai Kendaraan Umum

Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas aturan ganjil genapsebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, dengan perluasan ganjil genap ini dapat mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Jadi kita di Pemprov DKI ingin agar kebijakan ganjil genap ini mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum," kata Anies, Kamis (29/8/2019).

Selain kendaraan pribadi, taksi online juga bakal kena imbas dari aturan ganjil genap. Namun, Anies mengatakan bahwa aturan tentang taksi online yang terkena dampak ganjil genap masih dibahas dengan Kementerian Perhubungan.

"Sedang dibahas oleh Dishub dan Korlantas dan merujuk nantinya pada Peraturan Menteri. Kalau enggak salah, Peraturan Menteri 118 belum ada ganjil genap jadi masih dibahas," ucap Anies.

Taksi Online Bebas Ganjil Genap?

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/7). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik terkait wacana taksi online atau dalam jaringan (daring) bebas dari aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap.

Hal ini, kata Syafrin, guna mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi dan para pengemudi taksi online tentang pengecualian penerapan ganjil genap.

"Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 19 Agustus 2019.

Rencananya, uji publik itu akan digelar pekan depan. Dishub DKI akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Seluruh kebijakan yang diberlakukan soal ganjil genap ini akan diimplementasikan nanti pada 9 September 2019.

"Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," kata Syafrin.

 

Reporter: Hari Aryanti

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya