Untuk Jadi Anggota Lembaga Penjamin Polis Perlu Kriteria Khusus

Kriteria khusus tersebut bertujuan agar perusahaan yang sehat tidak terkena beban untuk menanggung perusahaan asuransi yang sakit.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2019, 12:45 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 12:45 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan harus ada kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi yang ingin bergabung dalam Lembaga Penjamin Polis (LPP). LPP sendiri saat ini masih belum terbentuk dan tengah dalam proses kajian di Kementerian Keuangan.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan kriteria tersebut bertujuan agar perusahaan yang sehat tidak terkena beban untuk menanggung perusahaan asuransi yang sakit.

"Di isi lain kami juga tidak mau ini justru menjadi beban untuk industri asuransi dalam arti kata bagaimana nih yang sakit-sakit, bagaimana yang sehat-sehat," kata dia, saat ditemui dalam acara Insurance Outlook 2020, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/11).

Dia mengungkapkan, hal ini telah disampaikan kepada pemerintah yang mempunyai kewenangan membentuk LPP. Sebab OJK tidak memiliki kewenangan tersebut.

 

"Kami waktu itu memberikan masukan supaya itu jadi bahan pertimbangan juga ketika nanti mempertimbangkan kriteria perusahaan mana yang kita masukan," ujarnya.

Secara umum, dia mengatakan industri asuransi di tanah air dalam kondisi yang cukup baik.

"Cuma kalau dibedah secara individu, ada satu dua yang sakit," ungkapnya.

Perusahaan yang sakit, kata dia jangan sampai menjadi penghalang perusahaan lainnya untuk ikut bergabung menjadi anggota di bawah naungan LPP.

"Kalau kita bicara di awal wah nanti dananya habis untuk yang sakit-sakit, ya sudah ditetapkan saja kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi, kalau mau jadi peserta ada kriterianya. Itu saya kira itu akan lebih fair," ujarnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ciptakan Keadilan Diantara Perusahaan Asuransi

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Selain itu, dengan adanya kriteria tersebut, akan menciptakan suatu keadilan diantara perusahaan asuransi yang menjadi anggota.

"Intinya gini, kalau perusahaan itu sakit misalkan ya kalau gak memenuhi kriteria tertentu itu gak bisa jadi peserta. Itu kan fair," ujarnya.

Namun demikian, dia menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebab pembentukan LPP merupakan amanan undang-undang (UU) yang dalam hal ini OJK hanya berperan sebagai pemberi data dan rekomendasi.

"Tapi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah. Kami cuma bisa menyajikan data, fakta dan urgensi keberadaan lembaga ini memang kita anggap penting di Indonesia," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya