Kementerian PANRB Masih Kaji Wacana Libur Tambahan PNS

Konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang akan dicanangkan untuk PNS menuai beragam reaksi baik pro maupun kontra.

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Des 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2019, 09:00 WIB
Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang akan dicanangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menuai beragam reaksi baik pro maupun kontra.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri masih melakukan pengkajian terhadap wacana tersebut.

"Kami masih mengkaji wacana FWA tersebut, ini kan baru permulaan. Tapi, FWA ini dirancang agar PNS bisa kerja dari mana saja, jadi bukan dari rumah (saja), jadi layanan publik bisa lebih efisien," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Andi Rahadian kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2019).

Ada beberapa poin yang akan menjadi konsentrasi dari FWA. Mulai dari konsep kerja bisa dari mana saja, jam kerja yang fleksibel hingga pemadatan jam kerja.

"PNS tidak harus bekerja di kantor, nanti terintegrasi dengan konsep-konsep co-working space. Lalu, misalnya ada PNS yang masuk jam7 pulang lebih awal misalnya, ada yang masuk jam 8 tapi pulang lebih akhir," ujarnya.

Pemadatan jam kerja mengacu pada ketentuan jam kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika dari hari Senin hingga Kamis seorang PNS sudah mencapai 40 jam kerja, maka disebutkan PNS tersebut berpeluang bekerja dari rumah pada hari Jumat.

"Namun, belum bisa dipastikan apakah akan jadi hari libur, atau kerja di rumah atau termasuk dalam FWA, karena kita masih dalam proses pengkajian," imbuh Andi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lakukan Identifikasi

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Sebagai langkah awal, Kementerian PANRB akan lakukan identifikasi dulu, posisi atau jabatan mana yang bisa diberlakukan jam kerja fleksibel.

"Karena 'kan tidak semua. Misalnya dokter, itu nggak mungkin, kan, dari rumah, jadi kita identifikasi dulu," ujarnya.

Setelah proses identifikasi selesai, maka pembangunan infrastruktur pendukung baru bisa dilakukan. Namun, Andi belum dapat memastikan kapan konsep tersebut selesai dirancang dan diimplementasikan.

"Segera, ya, namun kita fokus ke pemangkasan birokrasi (eselon III dan IV) dulu. Kalau sudah, nanti akan lebih mudah (implementasi FWA)," tutupnya.

Konsep Baru, PNS Bisa Dapat Libur Tambahan Selain Sabtu dan Minggu

20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang‎ sedang disiapkan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto ‎mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.  

"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.

"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. ini yang mengenai compress work," tuturnya.

Waluyo menegaskan, meski PNS bisa memilih libur saat hari kerja, jam kerjanya tetap memenuhi ketentuan. Pasalnya, jam kerja PNS yang memilih libur saat hari kerja akan dipadatkan.

"Itu kita kan sehari bekerja wajib kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 jam nya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," paparnya.

Dia melanjutkan, PNS yang memilih libur saat hari ‎kerja juga harus disiplin dalam pembagian tugas dengan rekannya, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

"Pelayanan publik tetap harus jalan, sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya jobs sharing," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya