Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Penolakan tersebut ditandai dengan adanya ancaman untuk melakukan demo nasional pada 16 Januari 2020 mendatang.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan buruh di seluruh Indonesia akan melakukan demo secara bersamaan pada hari tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kita bakal demo nanti tanggal 16 Januari," kata dia, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).Â
Rencananya, jumlah buruh yang akan meramaikan aksi demo nasional mencapai ratusan ribu orang dan tersebar di 20 provinsi di Tanah Air.
"Secara nasional itu yang kita kumpulkan seratusan ribu orang di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota, khusus yang di Jakarta itu kira-kira 20rb - 30rb an orang," ujarnya.
Adapun omnibus law tersebut merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Soal omnibus law ini tentunya kita ingin DPR berpihak kepada buruh, dan tidak meloloskan revisi tersebut," ujarnya.
Dia mengungkapkan salah satu tuntutan KSPI yang akan diangkat dalam isu tersebut adalah terkait wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.
Bila aturan ini diterapkan, mereka menilai pemerintah secara tidak langsung berencana menghapus prinsip upah minimum.
Padahal, kata dia, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.
"Kalau diterapkan berarti pemerintah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam ILO ini," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Â
Menko Airlangga: Sistem Upah per Jam Bukan Untuk Buruh dan PNS
Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.
Menanggapi itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada kesalahpahaman dalam penafsiran dalam wacana yang tengah berkembang itu.
Baca Juga
Dia menjelaskan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara. Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti konsultan dan pekerja paruh waktu.
"Kalau pekerja pabrik tetap gaji bulanan," kata Airlangga di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
Airlangga menjelaskan, pekerja yang sudah menerima gaji bulanan tak akan terimbas wacana ini. Mereka akan tetap dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.
Â
Â
Advertisement