Pedagang Tradisional dan UKM Gugat Perda KTR

Perda KTR dinilai memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha akibat ketidakpastian usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 12:22 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 12:22 WIB
20160531-Pedagang-Rokok-Jakarta-Angga-Yuniar
Pedagang memperlihatkan sejumlah rokok saat menggelar aksi damai Terimakasih tembakau di Jakarta, Selasa (31/50). Dalam aksi tersebut mereka melakukan penolakan terhadap hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh pada tagl 31 mei. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pedagang tradisional dan usaha kecil menengah (UKM), mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Gugatan tersebut dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan nomor perkara 4P/HUM/2020.

Pengacara Mochammad Herlangga, yang mewakili para pedagang menegaskan Perda KTR Bogor cacat hukum karena dalam pembentukannya tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku serta mengandung ketentuan yang jauh di luar kewajaran.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda KTR Bogor yang bermasalah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para Pemohon uji materiil, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya, serta mencegah timbulnya kesewenang-wenangan pejabat pemerintahan daerah di kemudian hari,” kata Herlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/1/2020)

Dia menjelaskan, secara khusus persoalan terdapat pada Perda KTR Nomor 10/2018 Pasal 16 Ayat 2 mengenai larangan pemajangan (display) produk rokok. Ini adalah ketentuan yang sama dengan Perda KTR Bogor Nomor 12/2009 Pasal 16 yang keliru dan melanggar hukum yang sudah diakui Pemerintah Kota Bogor.

Pengakuan kekeliruan dan pelanggaran hukum itu telah dicantumkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non-litigasi tanggal 20 September 2018 yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Keberadaan Perda KTR telah memicu polemik di masyarakat Kota Bogor. Akibatnya, muncul keresahan para pelaku usaha akibat ketidakpastian usaha. Berbagai kontroversi, reaksi-reaksi negatif serta kecaman, serta kritik dari para pemangku kepentingan dan berbagai lapisan masyarakat juga turut mengemuka," jelas dia.

Menurut Herlangga, langkah judicial review sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo yang hendak melakukan harmonisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang saling tumpang tindih sehingga menimbulkan hambatan investasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sebabkan Investasi Melambat

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) telah melakukan kajian di enam daerah yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Sidoarjo.

Hasilnya terdapat 347 Perda dinyatakan bermasalah dan salah satunya mengenai Perda KTR. Perda bermasalah diduga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah.

"Pertama, karena proses pembentukan Perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi dan ketiga penanganan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan Pemerintah pusat untuk menyusun Perda," jelas Direktur Eksekutif KPPOD Endi Jaweng.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan judicial review atau hak uji materi dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas peraturan tersebut sepanjang bisa memberikan argumentasinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya