Pengusaha Pertanyakan Aturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

Sebelumnya pembatasan promosi dan pemasaran rokok sudah diatur di dalam PP 109 Tahun 2012.

oleh Nurmayanti diperbarui 13 Des 2018, 18:35 WIB
Diterbitkan 13 Des 2018, 18:35 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Ilustrasi rokok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha mempertanyakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa [Rokok]( 3802121 "") (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern. Peraturan daerah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan nasional ini menimbulkan kebingungan di lapangan.

"Kami tidak memiliki aturan main yang jelas, karena di level nasional (pemajangan produk rokok) boleh, sementara di level daerah dilarang," ujar Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Gunawan Baskoro.

Dia mengatakan, aturan ini membuat tidak ada jaminan ketidakpastian usaha. Terlebih, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan tersebut atau minimal disosialisasikan.

Sementara Juru bicara Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Estyo Herbowo mengatakan bahwa pihaknya memahami itikad dari Perda KTR ini adalah untuk membatasi konsumen rokok di Kota Bogor.

Namun hal yang menjadi persoalan, dia meneruskan, adanya larangan pemajangan produk rokok. Padahal, pembatasan promosi dan pemasaran sudah diatur di dalam PP 109 Tahun 2012.

"Kami menitikberatkan pemajangan produk rokok itu sendiri karena selama ini tidak diatur mengenai pelarangan pemajangan. Kami ingin Perda ini selaras dengan peraturan nasional. Kami ingin diajak diskusi," kata Estyo.

 

 

Tak Boleh Bertentangan

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Rahmanto, mengatakan memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR.

"Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan," ucap Agus.

Namun dalam pelaksanaannya, Perda KTR memberikan masalah bagi para pelaku usaha. Hal ini, misalnya, terkait pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor. Padahal, peraturan nasional, aturan yang wajib menjadi acuan dalam menyusun perda KTR, tidak melarang hal ini.

Agus mengatakan, Pemkot seharusnya hanya membuat aturan yang sesuai dengan kewenangannya. Maka itu, Kemendagri senantiasa mengkaji setiap perda yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Terkait kontroversi Perda KTR, Kemendagri sudah melakukan fasilitasi soal Perda KTR ini dalam bentuk Surat Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. "Gubernur adalah wakil pemerintah pusat dan pembina kabupaten kota. Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk klarifikasi adanya Perda KTR ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya