Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan, penyebaran virus corona yang kian masif saat ini belum banyak membuat orang tertarik untuk membeli produk asuransi.
Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengatakan, sejauh ini belum terhitung ada kenaikan pembelian asuransi kesehatan di pasar Indonesia.
Baca Juga
"Hingga saat ini belum terlihat adanya peningkatan yang signifikan pembelian asuransi kesehatan, khususnya terkait corona virus," ungkap Dadang kepada Liputan6.com, Sabtu (29/2/2020).
Advertisement
Namun, ia mengaku belum mengetahui rincian jumlah transaksi produk asuransi di pasaran. Dia mengklaim angka penjualannya belum banyak berubah berdasarkan informasi yang didapat dari perusahaan penyedia jasa asuransi.
"Angka pastinya belum kami peroleh, namun infonya demikian," kata Dadang.
Dadang pun belum bisa memprediksi apakah pemakaian jasa asuransi bakal meningkat jika penyebaran virus corona masih terus berlanjut lama. Sebab, ia belum menemukan adanya perusahaan asuransi kesehatan yang mau menanggung klaim apabila nasabah terjangkit corona.
"Harus dipastikan dahulu bahwa sakit corona di-cover. Saat ini saya belum tahu apakah asuransi kesehatan yang ada meng-cover itu," ujar Dadang.
saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perusahaan Asuransi Harus Beri Jaminan Perlindungan di Tengah Wabah Corona
Wabah penyebaran Virus Corona telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai darurat global. Pada saat ini, Virus Corona menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dunia.
Namun, pemilik perusahaan tidak dapat lepas tangan terhadap pegawai dan nasabah yang sudah mempercayakan perlindungan terutama asuransi kepada perusahaan.
Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengatakan perusahaan harus berkomitmen untuk memberikan rasa tenang kepada nasabah dimanapun mereka berada dan dalam kondisi apapun.
"Perlindungan komprehensif yang disediakan untuk nasabah, mulai dari perlindungan kesehatan hingga perjalanan, diharapkan dapat membantu mengurangi kecemasan nasabah akan risiko yang mungkin timbul ke depannya," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (27/2/2020).
Dia menjelaskan, perusahaan harus menyampaikan imbauan kepada para nasabah baik pemegang polis asuransi perjalanan maupun pemegang polis asuransi kesehatan untuk mempelajari polis yang dimilikinya agar mengetahui syarat, ketentuan, batasan dan pengecualian yang berlaku.
"Perlu diingat bahwa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan Asuransi akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis yang dimiliki oleh nasabah, sehingga penting bagi nasabah untuk memahami isi polis, terutama untuk kondisi epidemi," kata dia.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2020, pemerintah Cina mengidentifikasi wabah virus corona tipe baru di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, yang telah menimbulkan banyak korban jiwa. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telahmenyatakan penyebaran Virus Corona sebagai darurat global.
Pada perkembangannya hingga 19 Februari 2020 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi sebanyak lebih dari 73 ribu kasus telah terjadi di seluruh dunia, dimana lebih dari 72 ribu di antaranya terjadi di Cina dan lebih dari dua ribu orang meninggal akibat penyakit yang dipicu virus corona, bahkan telah menyebar ke 35 negara di seluruh dunia.
Advertisement