Upah Riil Asisten Rumah Tangga Febuari 2020 Sebesar Rp 401.916 per Bulan

BPS mencatat rata-rata upah nominal buruh bangunan Februari 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,16 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2020, 16:00 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah nominal asisten rumah tangga pada Februari 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,10 persen yaitu dari Rp419,319 per bulan menjadi Rp419.739 per bulan.

"Namun, upah buruh riilnya turun sebesar 0,18 persen yaitu dari Rp401.916 per bulan menjadi Rp401.203 per bulan," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Yunita Rusanti, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/3).

Sementara itu, rata-rata upah nominal buruh tani pada Februari 2020 juga naik sebesar 0,23 persen dibanding upah buruh tani Januari 2020, yaitu dari Rp55.046 menjadi Rp55.173. Namun, upah riil turun sebesar 0,25 persen dibanding Januari 2020, yaitu dari Rp52.360 menjadi Rp52.232.

"Upah buruh tani kenapa nominal turun karena lebih dipengaruhi indeks konsumsi rumah tangga waktu kita hitung nilai tukar petani atau inflasi perdesaan 0,48 persen, jadi inflasinya 0,48 persen sehingga sebabkan upah buruh rill turun 0,25 persen," jelas dia

Di samping itu, BPS juga mencatat rata-rata upah nominal buruh bangunan (tukang bukan mandor) Februari 2020 dibanding Januari 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,16 persen, yaitu dari Rp89.478 menjadi Rp89.621. Upah riil Februari 2020 dibanding Januari 2020 turun sebesar 0,12 persen, yaitu dari Rp85.764 menjadi Rp85.663.

Selanjutnya, upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala rata-rata Februari 2020 dibanding Januari 2020 juga mengalami kenaikan sebesar 0,04 persen, yaitu dari Rp 28.510 menjadi Rp 28.522. Upah riil Februari 2020 dibanding Januari 2020 turun sebesar 0,24 persen, yaitu dari Rp27.327 menjadi Rp 27.262.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Bantah Omnibus Law Hilangkan Upah Minimum

PP 78 Sudah Final, Tahun depan Upah Minimum Naik 8,71 Persen
Menaker Hanif menjelaskan, dengan PP 78 tersebut pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun.

Direktorat Jenderal Pembinaam Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta karya.

"Jadi upah minimum itu tidak dihilangkan, tapi ada upah provinsi," ujarnya dalam IDX Economic Forum, Senin (24/02/2020).

Selanjutnya, Haiyani juga menjabarkan bahwa tidak ada penghapusan cuti, hak perlindungan, serta jam kerja.

"Terkait dengan pembayan upah dan cuti dan sebagainya itu kami menyederhanakan saja dalam penyusunan RUU ini," terangnya.

Haiyani menambahkan, untuk jam kerja nantinya ada penyesuaian. Sebab, menurutnya ada beberapa jenis pekerjaan yang memang memerlukan waktu tertentu, bisa kurang atau lebih dari ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 8 jam dalam satu hari (Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya