Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) juga demi mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit anggaran, yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen.
Pemerintah mengeluarkan Perppu sebagai upaya penanganan Virus Corona atau Covid-19. "Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen," jelas Jokowi melalui Video Conference di Istana, Selasa (31/3/2020).
Dia menuturkan jika relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun, yakni pada 2020, 2021 hingga 2022. Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023.
Advertisement
Baca Juga
Jokowi memastikan jika pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19.
Melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020, sehingga dilakukan penghematan Rp 190 triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp 54,6 triliun.
"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang," ungkap dia.Â
Pemerintah Tambah Dana Penanganan Corona Covid-19 Sebesar Rp 405,1 Triliun
Pemerintah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun.
Jokowi mengatakan jika penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita.
"Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa …kebutuhan yang mendesak… maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang…atau PERPPU," jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference di Istana, Selasa (31/3/2020).
Dia menuturkan penanganan dalam bidang ekonomi masuk dalam Perppu tersebutl. Ini merupakan kajian usai berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS
"Perppu yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020. Serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan," tutur dia.Â
Dia menuturkan, dari total tambahan anggaran Rp 405,1 triliun, dengan rincian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
"Ini termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi,"Â ungkap dia.
Â
Â
Advertisement