Impor Alat Kesehatan Covid-19 Capai Rp 777,5 Miliar, Terbanyak Masker

Adapun seluruh barang yang masuk merupakan peralatan kesehatan yang dibutuhkan para tenaga medis.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 16:15 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 16:15 WIB
Antisipasi Virus Corona di Stasiun Gambir
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mencatat hingga per 19 April 2020 impor barang untuk penanggulangan virus corona mencapai Rp777,5 miliar.

Adapun seluruh barang yang masuk merupakan peralatan kesehatan yang dibutuhkan para tenaga medis.

"Ada test kit, alat perlindungan diri (APD), obat-obatan, peralatan rumah sakit, masker dan lain-lain," kata Heru dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4).

Dari data Direktorat Jenderal Bea Cukai, komoditas impor terbesar terjadi di pada masker yang mencapai 17,1 juta. Kemudian sebanyak 3,26 juta test kit, 1,95 juta APD, 390,3 ribu obat-obatan, 1,49 juta perlengkapan rumah sakit,, dan lainnya sebanyak 422,2 ribu buah diimpor dalam periode tersebut.

Berdasarkan negara asalnya, mayoritas berasal dari Tiongkok sebesar 63,17 persen dari total impor. Selanjutnya 8,18 persen dari Hong Kong, 4,79 persen dari Jepang, 4,69 persen dari Singapura, dan 1,64 persen dari Korea Selatan.

 

Sesuai Fasilitas Fiskal

Produksi Masker Medis
Seorang pekerja membuat masker di sebuah perusahaan alat kesehatan di Distrik Nan'an, Chongqing, 11 Februari 2020. China melakukan segala upaya untuk menjamin ketersediaan suplai medis dan barang-barang kebutuhan harian bagi warga di tengah perang melawan epidemi virus corona. (Xinhua/Wang Quanchao)

Kemudahan impor ini sesuai dengan fasilitas fiskal untuk impor barang untuk penanggulangan covid-19 oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019.

Selain itu ada pula PMK Nomor : 70/PMK.04/2012 yang memberikan fasilitas fiskal untuk impor barang untuk penanggulangan covid-19 oleh yayasan/ lembaga nonprofit.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya