Pemerintah Disarankan Alihkan Dana Mudik Gratis untuk Sopir dan Kondektur

Pemerintah sebaiknya menyediakan bantuan bagi pekerja sektor transportasi, seperti sopir dan kondektur yang terdampak kebijakan larangan mudik.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 18:45 WIB
Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang meminta pemerintah menyediakan bantuan bagi pekerja sektor transportasi, seperti supir maupun kondektur yang terdampak kebijakan larangan mudik.

Menurut dia, dengan adanya kebijakan larangan mudik, maka program mudik gratis yang selama ini dijalankan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) otomatis batal dijalankan. Tentu dana untuk program tersebut tidak terpakai.

"Masih banyak dana mudik gratis di kemenhub yg batal itu dipakai oleh karena pandemi Covid-19," kata dia, kepada Merdeka.com, Kamis (23/4/2020).

Dana untuk program mudik gratis tersebut, kata dia, bisa digunakan untuk program yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Termasuk bisa dikonversi menjadi bantuan sosial bagi para supir maupun kondektur. Hanya saja dia tidak menyampaikan secara detail, jenis bantuan macam apa yang bisa diberikan.

"Bisa digunakan atau switching kepada para kru angkutan umum atau bus umum sebagai jaring pengaman sosial. Data-data ini (supir dan kondektur) bisa diambil dari Organda (Organisasi Angkutan Darat)," urai dia.

 


Perketat Pengawasan

FOTO: Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara Layanan Bus AKAP
Bus AKAP terparkir di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, Dishub Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi pertanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah kata dia juga harus memperketat pengawasan ketika larangan mudik resmi berlaku, pada Jumat (24/4). "Yang jelas jalan tol akan ditutup tanggal 24 April. Kecuali angkutan sembako dan kesehatan diizinkan. Maka tetap, jalan masuk tol sebagai pos PSBB harus diadakan berlapis dan jalan nasional di perbatasan administrasi wilayah tetap ada posko PSBB," jelas dia.

Tak hanya itu, dia pun mengharapkan agar juga dilakukan pengawasan terhadap masyarakat yang memaksakan diri mudik dengan menggunakan sepeda motor. Sebab, dengan tidak beroperasinya angkutan umum seperti Bus, masyarakat justru memilih menggunakan sepeda motor.

"Khusus sepeda motor bila ada yang melanggar (larangan) mudik bisa langsung kena tilang. Khusus jalan akses ke luar kota atau jalan-jalan tikus juga ditutup hanya warga KTP setempat yang boleh lewat," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya