Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada 2020 atau 1441 Hijriah. Kebijakan tersebut turut berimbas pada PT Garuda Indonesia (Persero), yang tiap tahun melayani angkutan haji dalam jumlah besar.
Namun demikian, manajemen Garuda Indonesia mengaku siap menerima keputusan pemerintah untuk membatalkan angkutan khusus jamaah haji tahun ini.
Baca Juga
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, layanan haji berkontribusi sekitar 10 persen dari total pendapatan perusahaan.
Advertisement
Mengatasi penundaan haji tahun ini, maskapai pelat merah tersebut disebutnya akan mencari pendapatan dana dari sumber lainnya.
"Haji itu kontribusi 10 persen pendapatan Garuda di tahun-tahun sebelumnya. Ya kita cari pendapatan dari tempat lain," kata Irfan kepada Liputan6.com, Selasa (2/6/2020).
Sebagai perbandingan, Garuda Indonesia pada 2019 lalu memberangkatkan 82.961 jamaah haji ke tanah suci. Ketepatan penerbangannya pun lebih tinggi dibanding target sebesar 90 persen, yakni mencapai 97,6 persen.
Lebih lanjut, Irfan memastikan bahwa Garuda Indonesia belum mengeluarkan dana sepeserpun untuk angkutan haji tahun ini. "Belum," ujarnya singkat.
Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun Ini
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razie mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa persnya, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.
Dia menambahkan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.
"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," Menag menandasi.
Advertisement