Liputan6.com, Jakarta - Semenjak Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) awal Juni lalu.
Pasalnya program Tapera memang sudah diinisiasi sejak 2016 lalu itu, rencananya akan menghimpun dana masyarakat pekerja, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Negara Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan.
Namun, isu Tapera kini menjadi ramai diperbincangkan dan tentunya muncul pro kontra terkait hal tersebut, yang mengomentari dari berbagai sudut baik mulai dari pengusaha, ekonom, buruh, dan lainnya.
Advertisement
Kendati begitu, tentunya Anda penasaran hal apa saja yang menjadi perbincangan, dan bagaimana dengan cara kerja dari program Tapera ini, simak fakta-fakta yang telah disiapkan oleh pemerintah terkait pengelolaan dana Tapera, yang dirangkum oleh Liputan6.com, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga
1. Dana Tapera Diinvestasikan ke Reksadana
Menurut Informasi dari Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar, mengatakan pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan diinvestasi dengan baik secara kontrak. Salah satunya, investasi dalam Reksadana.
"Tapera ini diinvestasikan dikontrak investasi seperti reksadana," kata Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Proses investasi yang dana Tapera akan dibantu manajer investasi. Investasi ini berdasarkan kebijakan investasi portofolio sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dana Tapera bisa diinvestasikan melalui surat berharga negara (SBN), surat utang daerah atau surat utang koperasi yang berhubungan dengan perumahan.
Kemudian dana yang masuk juga tidak akan disimpan oleh BP Tapera, melainkan disimpan di bank kustodi. "Uangnya disimpan di bank kustodi bukan di bank milik Tapera," kata Ariev.
Ariev menjelaskan, dalam menentukan jenis investasi yang digunakan BP Tapera perlu mengusulkan kepada dewan komite yang dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, BP Tapera juga akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena Tapera industri keuangan nonbank maka akan diawasi OJK," kata dia. Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Pengelolaan Dana Tapera Bersifat Transparan Â
Lanjut, Ariev mengatakan bahwa sebagai bentuk transparansi nantinya peserta Tapera bisa melihat langsung penggunaan uang tabungannya. Sehingga nasabah bisa melihat langsung lewat situs resmi BP Tapera.
Selain itu, setiap peserta dapat memantau iurannya sendiri setiap hari di situs resmi Tapera maupun situs Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Kita juga maunya transparansi dana kita tampil di web kita. Kalau tidak, kan ada di web KSEI, bisa dilihat dana Tapera berapa di sana," kata dia.
Maka dari itu, Ariev menegaskan setiap peserta bisa melihat perkembangan dana Taperanya masing-masing setiap hari.
"Jadi kita sebagai pemilik dana bisa melihatnya, uang saya berapa," ujarnya.
Â
Advertisement
3. Potongan Gaji Pekerja Lebih Rendah Ketimbang Negara Lain
Pada program ini gaji peserta Tapera akan dipotong sebesar 3 persen untuk dikelola menjadi tabungan perumahan rakyat.
Tentunya konsep ini bukan hal yang pertama kalinya di dunia. Beberapa negara seperti Singapura, Jepang, Korea Selatan juga telah melakukannya.
Bahkan potongan gaji yang dilakukan pemerintah negara lain lebih besar jika dibandingkan dengan Indonesia. Di Singapura, gaji tiap karyawan dipotong 35 persen untuk semua jenis jaminan sosial.
"Malah di Singapura sudah sampai 35 persen pemotongannya, kalau dibandingkan dengan Indonesia itu kan jauh lebih kecil," kata Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev dalam program Ruang Merdeka bertajuk 'Membedah Tapera' di Jakarta, Rabu (17/6).
Ariev melanjutkan hampir seluruh dunia memberlakukan kewajiban pajak. Hanya saja komunikasi yang dibangun di negara lain dibangun lebih baik. Sehingga pemotongan gaji pegawai untuk kebutuhan bersama seperti perumahan ini tidak menjadi masalah.
Di mencontohkan gaji pegawai di Jerman akan tetap sama meski ada berbagai kebijakan dari pemerintah setempat. Bagi pegawai di sana mereka hanya terima bersih upah dari pekerjaannya.
"Misalnya gajinya €1000, apapun kalau ada tambahan ya tetap €1000, yang dia tahu pajak itu. Sudah bersih setelah potongan dan itu yang mereka biasa lakukan," tutur Ariev.
Sementara di Indonesia, berbagai potongan dari gaji dibayarkan secara terpisah. Misalnya pembayaran BPJS Kesehatan dan jaminan sosialnya lainnya. Hal ini mengesankan banyak potongan dari hasil pendapatan. Padahal, dengan adanya program ini mendorong masyarakat yang konsumtif dan sulit menabung menjadi punya tabungan.
"Dengan adanya pemotongan dari Tapera yang biasanya kita konsumtif jadi enggak bisa nabung, jadi bisa menabung," pungkas Ariev.Â