Pemerintah Larang Pengusaha Tambang dan Mineral PHK Pekerja

Kementerian ESDM fokus agar jangan sampai virus corona semakin berkembang dan sampai menjangkiti sektor pertambangan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Jun 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 13:40 WIB
Basarnas mencari pekerja tambang di lokasi longsor
Tim Basarnas sedang mencari pekerja tambang emas ilegal yang tertimbun longsor di Desa Pulau Baru, Kabupaten Merangin, Jambi, Minggu (22/12/2019). Akibat peristiwa itu 1 pekerja tewas dan 5 pekerja lainnya masih tertimbun longsor dikedalam 15 meter. (Liputan6.com/Dok Basarnas/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum setiap perusahaan tambang dan mineral agar tidak melakukan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) meski di tengah situasi sulit seperti pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menyatakan, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah berpesan agar seluruh perusahaan tambang dan mineral tetap produktif namun juga waspada akan penyebaran wabah Covid-19.

"Kedua, pencegahan agar tidak melakukan PHK terhadap pekerja tambang, dan alokasi sumber daya secara optimal," kata Irwandy dalam sesi teleconference bersama BNPB, Selasa (23/6/2020).

Irwandy mengatakan, Kementerian ESDM pertama tentunya berfokus agar jangan sampai virus corona semakin berkembang dan sampai menjangkiti sektor pertambangan yang hingga kini terhitung aman dari penyebaran pandemi.

"Jadi memang kita pertama tentunya fokus jangan sampai ada yang semakin berkembang dari virus ini. Jadi supaya produksi bisa dipertahankan, jadi pengalaman terhadap virus jadi yang paling utama," tekan dia.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, Kementerian ESDM telah membuat serangkaian kebijakan agar sektor pertambangan tetap produktif di tengah penyebaran virus corona. Seperti meningkatkan kewaspadaan, alokasi anggaran, hingga membuat prosedur kerja khusus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kontrok di Lingkungan Kerja

Pekerja tenggelam
Tanggul Jebol, Satu Pekerja Tenggelam di Lokasi Galian Tambang Pasir. (Istimewa)

Kemudian, perusahaan tambang dan mineral juga wajib mengontrol siapa-siapa saja yang masuk lingkungan kerja. Terutama para pekerja tambang yang hendak masuk ke lingkungan kerja harus menjalani masa karantina selama dua pekan, serta rutin mengontrol.

"Paling penting tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja. Itu instruksi dari pak Menteri (ESDM)," tegas Irwandy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya