Pedagang Besar dan Eceran Paling Banyak Peroleh Restrukturisasi Kredit

OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp 655,84 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Jun 2020, 18:17 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 17:37 WIB
Berkah Pedagang Kembang Saat Musim Nyekar Jelang Ramadan
Pedagang mengangkut karung berisi kembang makam yang diborong pengecer di Pasar Rawa Belong, Jakarta, Senin (29/4). Musim ziarah kubur atau nyekar jelang Ramadan meningkatkan omzet pedagang kembang makam di Pasar Rawa Belong. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan perbankan dan perusahaan pembiayaan per 15 Juni 2020 paling banyak diberikan ke sektor perdagangan besar dan eceran.

Mengutip dari data OJK, Selasa (23/6/2020), setidaknya 54,95 persen restrukturisasi kredit oleh sektor perdagangan besar dan eceran. Sementara baki debet di sektor ini sebesar 33,65 persen.

Jika dilihat lebih detail, total debitur tersebut terbagi dalam 2 kategori, yaitu UMKM dan Non UMKM. Untuk UMKM, mayoritas sektor yang memanfaatkan restrukturisasi ini juga didominasi pedagang besar dan eceran dengan porsi mencapai 65,71 persen. Sementara baki debet juga didominasi sektor ini yang tercatat 58,45 persen.

Sedangkan untuk debitur Non UMKM, OJK mencatat, mayoritas yang memanfaatkan restrukturisasi kredit berasal dari sektor Rumah Tangga dengan mengambil porsi 72,50 persen.

Di sisi lain, baki debet untuk debitur Non UMKM ini didominasi sektor industri pengolahan yaitu sebesar 32,84 persen.

OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp 655,84 triliun. Nilai ini berasal dari 6,27 juta debitur. Restrukturisasi kredit teresebut diimplementasikan oleh 102 bank.

Dilihat lebih dalam lagi, jumlah debitur perbankan yang sudah direstrukturisasi terbagi dalam dua sektor, yaitu UMKM dan Non UMKM. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur.

Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.

Sementara itu, jika dilihat dari potensi yang ada, OJK mencatat 15,29 juta nasabah dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp 1.352,52 triliun bisa menjadi target sejumlah bank.

Dimana potensi tersebut tebagi dari debitur UMKM sebanyak 12,69 juta dan Non UMKM sebanyak 2,6 juta. Adapun nilai potensi masing-masing sektor tersebut adalah Rp 553,93 triliun dan Rp 798,59 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Realisasi Restrukturisasi Kredit

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi kredit tersebut.

Realisasinya, dari 4.153.503 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3.436.508 yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun. Sedangkan 507.449 permohonan masih menunggu persetujuan perusahaan.

Seperti diketahui, program restrukturisasi kredit ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam POJK tersebut program restrukturisasi kredit bank dan perusahaan pembiayaan tujuannya untuk meringankan kredit bagi para nasabah yang terdampak Covid-19.

Selain itu, program restrukturisasi kredit juga membantu perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk meringankan beban kredit bermasalah.

Sebagai catatan, restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tapi harus diajukan oleh debitur. Selain itu, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp 10 miliar, dengan debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Adapun teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank/leasing dengan prinsip kehati-hatian, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya