BRI Telah Restrukturisasi Kredit Nasabah UMKM Senilai Rp 160 Triliun

Bank BRI tetap menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2020, 18:23 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 18:23 WIB
Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Bank BRI telah menyalurkan restrukturisasi kredit bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Sampai bulan Juni 2020 total restrukturisasi yang diberikan sebesar Rp 160 triliun kepada 2,6 juta debitur.

"Restrukturisasi kredit sampai bulan Juni yaitu 2,6 juta debitur dengan outstanding Rp 160 triliun," kata VP Corporate Development and Strategic Division, Bank BRI, Eddy T Wibowo dalam webinar UMKM Gearing-Up Into New Normal bertajuk Solusi Pembiayaan, Pemasaran dan Digitalisasi, Kamis (25/6).

Bank BRI juga tetap menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga Mei 2020 sudah ada 1,8 juta debitur dengan plafond sebesar Rp 47,9 triliun.

"Per Mei kita bisa salurkan KUR 1,8 juta debitur dengan plafond Rp 47,6 triliun," kata Eddy.

Peran lainnya yang diberikan Bank BRI kepada pelaku UMKM yaitu melakukan pemberdayaan online. Sejak bulan Maret 2020, bank himbara ini telah melakukan 64 pelatihan online kepada UMKM melalui aplikasi UMKM Smart.

"Melalui aplikasi UMKM Smart Bank BRI telah melakukan pemberdayaan kepada lebih dari 1.300 orang," kata Eddy.

Selain itu, Bank BRI secara khusus melakukan pemasaran di Indonesia Mall. Dalam hal ini, Bank BRI membantu UMKM memasarkan produknya secara online.

Sebanyak 530 UMKM sudah bergabung dalam Indonesia Mall dan sebanyak 11 ribu UMKM dalam proses on boarding. Sampai akhir Mei 2020 sudah ada 140 website pasar yang siap membantu kemudahan transaksi masyarakat.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Restrukturisasi Kredit BRI Capai Rp 160,5 Triliun

Direktur Utama BRI Sunarso
Direktur Utama BRI Sunarso.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso mengatakan realisasi restrukturisasi kredit terdampak covid-19 sejak tanggal 16 Maret-31 Mei 2020 sebanyak 2.634.901 nasabah, dengan total baki debet (saldo pokok) Rp 160,5 triliun.

“Mikro ada 1.281.743 debitur sebesar Rp 60,61 triliun, KUR 1.232.603 debitur Rp 21,91 triliun, ritel 90.609 debitur Rp 67,76 triliun, consumer 30.877 debitur Rp 8,42 triliun, dan menengah korporasi 69 debitur Rp 1,83 triliun,” kata Sunarso dalam webinar HIPMIxBUMN "Perbankan di era new nomal (relaksasi dan stimulus kredit di dunia usaha)" pada Selasa (16/6/2020).

Adapun ia memaparkan beberapa skema restrukturisasi per segmen di BRI bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk pelaku usaha mikro kecil dan ritel terdapat empat skema yang telah disiapkan oleh BRI. Pertama, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen, akan direstrukturisasi dengan memberikan keringanan suku bunga yang diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit.

Lalu untuk skema kedua, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet dari 30-50 persen, akan direstrukturisasi penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan. Skema ketiga yakni bagi debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 50-75 persen, diberikan restrukturisasi penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

“Skema empat, debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 75 persen, restrukturisasi kredit berupa penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan,” ujar Sunarso.

Tiga Skema

Bank Indonesia Nobatkan BRI  Sebagai Bank Pendukung UMKM Terbaik
Ilustrasi pelayanan Bank Rakyat Indonesia.

Sedangkan untuk sisi consumer, dibagi menjadi tiga skema. Skema pertama, debitur yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen diberikan keringanan terkait perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, sementara  pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.

Kemudian, skema kedua debitur yang mengalami penurunan penghasilan 10 persen sampai dengan 30 persen, diberikan restrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan, dan pembayaran bunga yang lebih ringan. Lalu skema ketiga, debitur yang mengalami penurunan penghasilan 30 persen akan direstrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

Lebih lanjut Sunarso menambahkan, untuk pelaku usaha menengah dan korporasi hanya ada dua skema saja, yakni skema pertama, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20 persen begitupun dengan debitur yang penurunan omsetnya lebih dari 20 persen dan juga terdampak fluktuasi kurs, maka diberikan restrukturisasi penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya