OJK: 1.915 Iklan Layanan Jasa Keuangan Langgar Ketentuan

menemukan adanya 1.915 iklan penyedia jasa keuangan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan pada semester I 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Jul 2020, 16:53 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 16:53 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya 1.915 iklan penyedia jasa keuangan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan pada semester I 2020. Jumlah tersebut sekitar 36,65 persen dari total 5.238 iklan di jasa keuangan yang muncul selama paruh pertama tahun ini.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito melaporkan, mayoritas iklan penyedia jasa keuangan yang menyalahi ketentuan berasal dari sektor perbankan, yakni sekitar 73 persen.

"Sektor yang melakukan pelanggaran 73 persen dari sektor perbankan. Sementara 25 persen dari sektor industri keuangan non-bank, dan 2 persen dari sektor pasar modal," jelas Sarjito dalam video siaran persnya, Rabu (15/7/2020).

Sarjito mengatakan, sebanyak 5 persen iklan jasa keuangan tertuduh menyalahi aturan dengan jenis pelanggaran yang menyesatkan. Sementara 1 persen didakwa tidak memberikan informasi yang akurat, dan 94 persen merupakan iklan yang tidak jelas.

Menurut dia, OJK akan terus melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct). Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"Karena konsumen menghadapi beberapa risiko, seperti transparansi, perlakuan adil, reliabilitas, keamanan dan kerahasiaan data konsumen, dan penanganan pengaduan," ujar Sarjito.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perlindungan Konsumen

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menyatakan, perlindungan konsumen merupakan alasan mengapa pemerintah membentuk OJK. Perlindungan itu dilakukan lewat aksi preventif dan kuratif.

"Preventif dilakukan lewat edukasi keuangan dan pengawasan market conduct. Kuratif dengan penanganan pengaduan dan pengawasan market conduct," terang Sarjito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya