Liputan6.com, Jakarta - Banyak orang yang bingung dan ragu memulai investasi, apalagi dengan maraknya kasus-kasus investasi bodong. Walau begitu, investasi tetap perlu dilakukan sebagai bentuk berjaga-jaga terhadap kondisi yang mungkin akan terjadi di masa depan.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara menyatakan, untuk generasi milenial, investasi bahkan harus dijadikan essential life skill.
Baca Juga
"Ini seperti kalau orang bisa nyetir, bisa berenang, di sekolah mungkin baru-baru ini saja masuk di kurikulum padahal ini sangat penting. Bahkan penelitian di AS menyatakan org yang paham literasi keuangan itu lebih cepat mencapai tujuan, lebih makmur dan sejahtera," ujar Tirta dalam webinar, Kamis (13/8/2020).
Advertisement
Supaya lebih mudah, terdapat beberapa tips untuk memulai investasi, dimulai dari mengenali kebutuhan dan kemampuan. Menurut Tirta, investasi tidak harus dilakukan dalam nilai yang besar, namun harus diselaraskan dengan tujuan investasi ke depan apakah jangka pendek atau jangka panjang.
"Kenali produk jasa keuangan, banyak yang beli produk ini, tapi mereka nggak memahami, sebetulnya ini apa, saya nggak pernah pakai, rugi juga kalau nggak memanfaatkan fitur ini. Hal ini harus selaras dengan tujuan di awal," jelas Tirta.
Langkah selanjutnya ialah kenali manfaat dan resiko. Lanjut Tirta, biasanya orang-orang hanya tertarik dengan manfaat produk jasa keuangan. Mereka tidak tahu ada hidden cost atau penalty fee kalau mereka melakukan break (berhenti) di tengah.
"Dan kenali hak dan kewajiban saat berinvestasi. Bukan cuma penyedia jasa keuangan yang punya kewajiban, tapi investor juga harus. Cek rekening, lalu ganti password secara berkala dan lainnya," kata Tirta.
Â
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Prinsip 2L
Untuk mewaspadai investasi bodong, masyarakat bisa menggunakan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya terdaftar izin badan usaha dan izin usahanya, logis artinya memberikan return yang tidak muluk-muluk dan wajar.
OJK sendiri, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah mengamankan 797 entitas investasi ilegal dan 2.588 entitas fintech ilegal (per 3 Juli 2020).
"Untuk mengecek legalitas, Bapak Ibu dan Adik-Adik bisa menghubungi kontak OJK ke nomor 157 dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tutur Tirta.
Advertisement