Liputan6.com, Jakarta - Industri asuransi nsional mampu membukukan kinerja positif pada bulan Agustus 2020. Tercatat, premi baru yang mampu dihimpun industri asuransi mencapai Rp 23,1 triliun.
"Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi tercatat sebesar Rp 23,1 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga
Lebih rinci, premi dari asuransi jiwa sebesar Rp 13,7 triliun. Sedangkan asuransi Umum dan reasuransi sebesar Rp 9,4 triliun.
Advertisement
Pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 2,22 persen. Sebelumnya pada Juni 2020 mengalami kontraksi sebesar -2,32 persen.
Namun, pertumbuhan premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi sebesar -10,69 persen. Kontraksi ini lebih besar dibandingkan pada Juni 2020 sebesar 10 persen.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pasar Modal
OJK juga mencatat penghimpunan dana dari pasar modal hingga 25 Agustus 2020 mencapai Rp 63,7 triliun. Dana tersebut terkumpul dari 32 emiten baru.
"Hingga 25 Agustus 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 63,7 triliun dengan 32 emiten baru," kata Wimboh.
Sedangkan pada pipeline, terdapat 65 emiten yang akan melakukan penawaran umum. Adapun total penawaran diperkirakan mencapaiRp 44,07 triliun.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement