Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan rumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Semangat dari aturan SNI masker kain ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Iya benar Kemenperin yang menyusun SNI dan ditetapkan oleh BSN setelah melalui jajak pendapat. Untuk masker kain memang sudah disusun SNI, komteknya ada di Direktorat Tekstil, posisi saat ini sudah selesai disusun dan sudah dikirim ke BSN untuk dilakukan jajak pendapat,” kata Kepala Pusat Standardisasi Industri Ni Nyoman Ambareny, kepada Liputan6.com, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan BSN sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.407/KEP/BSN/9/2020.
Advertisement
Kemudian, perumusan RSNI melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 dan industri produsen masker kain dalam negeri.
Penetapan SNI ini telah diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai dengan ditetapkan sebagai SNI memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini menjadi kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Klasifikasi
Lanjutnya, SNI 8914:2020, Masker dari kain diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Dimana SNI tersebut mengatur parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan anti bakteri.
Demikian, SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri terkait dengan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.
Advertisement