Kesiapan AP II Hadapi Libur Panjang

AP II bersiap menghadapi kemungkinan lonjakan penumpang pada libur panjang cuti bersama, 28 Oktober hingga 1 November 2020.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Okt 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2020, 20:00 WIB
Protokol Kenormalan Baru di Bandara Soetta
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola juga menerapkan prosedur physical distancing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Angksa Pura II (Persero), selaku operator 19 bandara di Indonesia, bersiap menghadapi kemungkinan lonjakan penumpang pada libur panjang cuti bersama, 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Salah satunya, penerapan dengan ketat protokol kesehatan bersama stakeholder lain, yakni fokus pada 5 hal.

"Menjaga jarak (physical distancing), pemeriksaan terkait kesehatan (health screening), pelayanan dan fasilitas tanpa sentuh (touchless processing), keamanan setiap orang (people protection), serta kebersihan fasilitas bandara (facility cleanliness and sanitizing)," tutur Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Minggu (25/10/2020).

Meski begitu, Angkasa Pura II juga mengaku mematuhi peraturan yang berlaku saat ini. Dimana jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) di bandara adalah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

"Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, PWS yang diperbolehkan adalah 23.336 penumpang/jam. Kami menjaga agar batas itu tetap dipenuhi,” ujar Awaluddin.

Muhammad Awaluddin mengatakan di Bandara Soekarno-Hatta saat ini juga telah dilakukan penyeimbangan lalu lintas penerbangan atau rebalancing traffic dengan memindahkan operasional maskapai.

Misalnya Citilink dari Terminal 2 ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sehingga, kemungkinan terjadinya penumpukan, akan terhindari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Airport Tax Dihapus, AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik

FOTO: Dampak Corona, Jumlah Penumpang di Bandara Halim dan Soetta Turun 30 Persen
Suasana lengang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Akibat wabah virus corona COVID-19, PT Angkasa Pura II mencatat adanya penurunan penumpang di atas 30 persen dalam 14 hari terakhir di Bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT Angkasa Pura II atau AP II membebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax untuk keberangkatan domestik di 5 bandara.

Pembebasan ini berlaku untuk penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 dengan keberangkatan domestik. 5 bandara tersebut adalah, Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

Adapun pembebasan tarif PCS ini merupakan stimulus dari Kementerian Perhubungan. Ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara President Director AP II Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.

“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat. Stimulus ini kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program PEN,” jelas President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Jumat (23/10/2020).

Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC. Dengan dibebaskannya tarif PSC, maka berikut ini harga tiket yang akan diberlakukan selama periode berlangsung;

- Rp 130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp 85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp 50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma

- Rp 60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit

- Rp 65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi

- Rp 100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

AP II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai tambah frekuensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan. Tercatat, market share 5 bandara capai 68 persen dari total penumpang yang berangkat di 19 bandara.

“Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat [load factor],” jelas Muhammad Awaluddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya