Awas, Eksportir Benih Lobster yang Lakukan Monopoli Bisa Didenda Rp 1 Miliar

KPPU menyebutkan perusahaan eksportir benih lobster akan diberikan sanksi minimal Rp 1 miliar jika terbukti melakukan dugaan monopoli.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2020, 14:32 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 14:32 WIB
Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan perusahaan eksportir akan diberikan sanksi minimal Rp1 miliar jika terbukti melakukan dugaan monopoli dalam ekspor benih lobster atau benur.

Juru bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan bahwa sanksi terkait dugaan monopoli diatur dalam ketentuan lama KPPU, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Berdasarkan UU itu, sanksi berupa denda yang dikenakan minimal Rp1 miliar dan maksimal sebesar Rp25 miliar.

Namun begitu, Guntur menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, sanksi denda untuk praktik monopoli tidak mengatur denda maksimal.

"Di undang-undang kami Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, sedangkan di UU Cipta Kerja tidak ada sanksi maksimum, hanya minimum Rp1 miliar," kata Guntur dalam acara Ngobrol Santai Bareng KPPU dikutip dari Antara, Selasa (1/12/2020).

Guntur menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR menganggap bahwa pelanggaran persaingan usaha cukup penting, sehingga berpotensi untuk diberikan denda yang lebih besar lagi, tanpa ketentuan maksimal.

Ada pun saat ini KPPU masih terus menelaah dugaan monopoli perusahaan jasa pengangkutan dan pengiriman (freight forwarding) ekspor benih lobster yang turut menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tersebut.

Guntur menegaskan bahwa tidak ada temuan pelanggaran atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penunjukkan perusahan logistik tertentu untuk ekspor benur. Namun, KPPU menemukan indikasi monopoli dalam layanan jasa pengiriman ekspor benih lobster.

Dugaan pelanggaran tersebut dilatarbelakangi oleh jasa layanan yang dianggap tidak efisien karena eksportasi hanya dilakukan melalui satu pintu keluar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Padahal, benih lobster didatangkan dari sejumlah daerah, seperti Sumatera Utara dan NTB. Selain itu, eksportir juga harus menanggung risiko membawa benih lobster yang tergolong sebagai benda hidup, sehingga kedekatan asal benih dan pintu bandara sepatutnya dipertimbangkan.

Kemudian, KPPU juga menilai harga pengiriman ekspor benih yang terbilang tinggi, yakni Rp1.800 per benih, atau di atas rata-rata harga normal.

"Seharusnya hukum pasar terjadi. Ketika pelaku usaha tertentu menawarkan jasa yang begitu mahal, harusnya hukum pasar berlaku. Si penerima jasa bisa memilih ke pelaku usaha yang lain. Ini aneh, sudah mahal tapi tetap ke pelaku usaha itu saja," kata Guntur.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Potensi Lobster Indonesia Bisa Cerah Asalkan Praktik Monopoli Hilang

Lobster dari Australia terhambat masuk ke China.
Lobster dari Australia terhambat masuk ke China. Dok: ABC Indonesia

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut peluang pembudidayaan lobster di Indonesia akan lebih baik, pasca ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait korupsi ekspor benih lobster.

“Peluang lobster sangat cerah, ini terbukti bahwa KKP mempunyai program bantuan jaring apung dan perlengkapan lainnya untuk memproduksi lobster dalam jumlah banyak pada 2024, KKP sendiri sudah melihat itu, saya pikir nelayan juga akan menikmati,” kata Staf Ahli Peneliti BBIL LIPI Sigit Anggoro Putro Dwiono, dalam diskusi LIPI Sapa Media #6 Memahami Potensi Lobster dari Perspektif Kelautan dan Sosial, Senin (30/11/2020).  

Namun menurut Sigit yang menjadi masalahnya adalah apakah program tersebut bisa dilaksanakan secara bersamaan saat panen lobster. Yang mana nantinya jumlah lobster akan banyak, maka dari itu KKP harus bisa mengatur harga dan pendistribusiannya.

“Karena di dalam negeri sendiri dengan harga jual Rp 200 ribu per kg mungkin tidak banyak yang mampu, daging sapi Rp 100 ribu saja sudah berat apalagi lobster, oleh karena itu dipilih untuk di ekspor,” ujarnya.

Sigit menegaskan kembali, peluang dan potensi lobster di Indonesia akan membaik dan mengalami perkembangan, namun itu semua tergantung dalam persiapan KKP dalam mempersiapkan panen yang besar nanti.

“Peluangnya cerah tapi ada PR yang harus dilaksanakan oleh KKP,” ujarnya.

Senada dengan Sigit, Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Pusat Penelitian Politik LIPI Anta Maulana Nasution mengatakan potensi lobster di Indonesia akan membaik asalkan pemerintah bisa menghilangkan segala praktik monopoli dalam ekspor benih lobster.

“Saya setuju, tapi hilangkan monopoli harga, kargo, pengepul, pokoknya hilangkan dahulu semua monopoli dan oligarki, ini penyakit utamanya adalah monopoli, nelayan hanya dapat uang Rp 5 ribu, sedangkan ekspor dapat untung hingga ratusan ribu, ini kan monopoli,” kata Anta.

Menurut Anta jika monopoli dihilangkan maka nelayan lobster akan sejahtera, selain itu Pemerintah perlu untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020, khususnya pasal 5 terkait ekspor.

“Saya sangat mendorong revisi permen KKP Nomor 12 tahun 2020, mendorong untuk dievaluasi dan dikaji ulang bukan hanya di stop ekspor benur tapi benar-benar dievaluasi secara keseluruhan, intinya kalau ingin mensejahterakan nelayan buatlah kebijakan yang mensejahterakan nelayan,” pungkas Anta.    

Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya