Ruang Lingkup Tak Terbatas, Pengembangan Ekonomi Digital Butuh Perlakuan Khusus

Setiap kementerian dan lembaga punya kebijakan yang mungkin terkait dengan ekonomi digital.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 17:00 WIB
PBNU Gandeng Go-Pay untuk Permudah Pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah
Model mencoba QR Code melalui dompet digital Go-Pay saat peluncuran kerja sama strategis pemberdayaan ekonomi umat berbasis digital di Jakarta (16/7/2019). Gojek, Go-Pay, dan NU Care-LazisNU menjalin kerja sama untuk pembayaran zakat, infaq, dan sedekah secara nontunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan strategi nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui digitalisasi atau sering disebut dengan ekonomi digital. Kementerian dan lembaga di Indonesia bahkan sudah memiliki sejumlah program untuk mendorong ekonomi digital.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahudin mengatakan, ruang lingkup ekonomi digital sangatlah luas dan tidak terbatas. Hal ini membuat ekosistem digital menjadi kompleks dan saling terkait satu sama lain.

"Ekosistem digital ini butuh perlakuan khusus, tidak bisa disamakan dengan konvensional. Setiap kementerian dan lembaga punya kebijakan yang mungkin terkait dengan ekonomi digital, semua itu harus dijahit menjadi satu strategi nasional ekonomi digital," kata Rudy saat menghadiri acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2020, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, strategi nasional ekonomi digital ini bisa dijadikan kerangka utama dan panduan dalam pengembangan kebijakan ekonomi digital di Tanah Air untuk seluruh stakeholder.

Rencananya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan bersama seluruh stakeholder terkait strategi nasional ekonomi digital ini pada 2021. Bahkan dalam jangka waktu yang dekat ini, ekonomi digital akan diimplementasikan ke dalam action plan sebagai jalan pintas percepatan akselerasi transformasi digital.

"Outline-nya sudah kami diskusikan, tahun depan akan dibahas bersama stakeholder terkait pembuatannya. Ekonomi digital ini akan mengoptimalisasikan transformasi digital," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Waktu yang Tepat

BI Luncurkan QR Code Indonesia
Karyawan BI melakukan transaksi menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di kantor BI, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). QRIS merupakan transformasi digital pada Sistem Pembayaran Indonesia sangat membantu percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia. (Liputan6.com/HO/Rizal)

Menurutnya, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkualitas. Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, pandemi Covid-19 ini harus menjadi suatu pelajaran, salah satunya yaitu membuat Indonesia beralih atau bertransformasi secara besar-besaran ke digital.

Oleh karena itu, Rudy yakin, outline pilar-pilar dalam strategi nasional ekonomi digital itu bisa memberikan nilai tambah dan mengembangkan kapasitas dari pelaku bisnis, masyarakat maupun pemerintah.

"Ini adalah kesempatan kita membenahi kelemahan-kelemahan fundamental dan kesempatan kita untuk mengeksekusi strategi besar yaitu memanfaatkan percepatan pengembangan ekonomi digital. Ini merupakan suatu keharusan pasca pandemi," kata Rudy.

Dia pun menyadari, saat ini berbagai sektor di Indonesia sudah bertransformasi ke digital. Termasuk sektor keuangan. Dia melihat, sudah banyak masyarakat yang beralih ke sistem pembayaran online melalui fintech. Untuk itu, harapannya strategi nasional ekonomi digital ini akan menyelesaikan kebijakan sistem pembayaran yang dinilai masih tumpang tindih.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan bahwa regulasi terkait sistem pembayaran digital di Indonesia masih tumpang tindih. Untuk itu, pemerintah akan mendorong penguatan penyelenggaraan sistem transaksi digital, dan bertekad untuk melakukan digitalisasi UMKM.

"Sistem perizinan yang sebelumnya terkesan belum terintegrasi, kurang harmonis, cenderung tumpang tindih dan bersifat sektoral, dengan UU Cipta Kerja sekarang menjadi lebih sederhana, mudah dan menciptakan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Airlangga, pada Senin 14 Desember 2020.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya