Untung Mana, Perjanjian Dagang IK-CEPA atau RCEP?

Perjanjian dagang RCEP dengan IK-CEPA tingkat komitmen yang berbeda.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Des 2020, 12:22 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 12:22 WIB
Mendag Agus Suparmanto Sambangi EMTEK Group
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyambangi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) dan Indosiar Grup di SCTV Tower Jakarta, Rabu (12/8/2020). Dalam pertemuan Kemendag berharap peran media dan grup besar menyampaikan berita positif kepada publik selama pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan, perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), lebih menguntungkan dibandingkan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

“Memang ada perbedaan antara RCEP dengan IK-CEPA, otomatis IK-CEPA ini akan menambah bagaimana keuntungan-keuntungan khususnya tarif, ada beberapa hal yang karena IK-CEPA ini sangat menguntungkan,” kata Mendag Agus Suparmanto dalam penandatanganan IK-CEPA, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).

Ia menjelaskan pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarif.

Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles. ball bearings dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

“Jadi tadi tarif-tarif tadi yang saya sebutkan tadi itu sangat mendasar yang di mana dalam RCEP juga ini ada penambahan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo menambahkan, RCEP dengan IK-CEPA itu tingkat komitmennya berbeda.

“Kalau RCEP kita multi-parties tentunya Indonesia harus hati-hati dan tingkat eliminasi ARCEPA itu 91 persen untuk Indonesia dari total tarif,” ujar Iman.

Sementara dari IK-CEPA tingkat eliminasi tarif Indonesia adalah 92,06 persen dari total pos tarifnya. Sehingga tingkat kedalaman komitmennya berbeda, demikian pula untuk trade and services atau sektor jasa komitmen Indonesia lebih baik secara bilateral.

“Karena ini kita pandang sebagai salah satu fasilitas yang diperlukan untuk mendorong investasi Korea Selatan ke Indonesia yang sudah mulai terjadi dan kita harapkan melalui IK-CEPA ini akan semakin meningkat investasi Korea ke Indonesia,” pungkas Iman.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Perkuat Hubungan Dagang dengan Korea Selatan, Mendag Teken MoU IK-CEPA

Kemendag melakukan Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA), di Seoul Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).
Kemendag melakukan Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA), di Seoul Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), di Seoul Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, penandatanganan perjanjian IK-CEPA ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan mengingat Korea Selatan semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.

“Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” Kata Mendag Agus Suparmanto, Jumat (18/12/2020).

Ia menegaskan penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi Covid-19.

“Dalam konteks ini, diharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat,” ujarnya.

IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

“Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya,” katanya.

Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

Lanjut Mendag, melalui perjanjian ini Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD 254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

“Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya