Liputan6.com, Jakarta - Menteri ESDM Arifin Tasrif menginginkan penyelenggaraan di sektor energi dan sumber daya mineral bebas dari korupsi. Untuk itu, Kementerian ESDM terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen pencegahan korupsi tersebut juga ditunjukkan Arifin Tasrif yang hadir dan membuka langsung acara koordinasi terkait Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, di Kementerian ESDM, Rabu ini.
Baca Juga
Arifin menjelaskan, tindakan koruptif adalah sebuah kejahatan sistematis, musuh yang nyata dan menghancurkan negara. Untuk itu, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ESDM harus dapat bekerja dengan baik serta menghindari tindakan koruptif.
Advertisement
"Korupsi adalah kejahatan sistematis, musuh nyata yang dapat menghancurkan negara. Untuk itu saya berharap kepada seluruh pegawai di lingkungan KESDM untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas serta tidak melakukan tindakan koruptif," tegas Arifin, Rabu (23/12/2020)
Penegasan Menteri ESDM tersebut merupakan tindak lanjut dari penegasan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada puncak acara Hari Anti Korupsi Sedunia pada 16 Desember 2020. Presiden menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dari hulu sampai hilir.
"Pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Mengembangkan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi serta membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi adalah hal yang penting dan merupakan kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Arifin mengutip pernyataan Presiden.
Sesuai arahan tersebut, Menteri Arifin meminta kepada semua pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ESDM harus terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, melakukan penyederhanaan proses kerja dan proses pelayanan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sosialisasi Peraturan KPK
Sebagai informasi, hari ini Kementerian ESDM melaksanakan sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang perubahan Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember yang lalu.
Acara tersebut dibuka oleh Menteri ESDM dan dihadiri oleh pejabat eselon I dan eselon II serta Pejabat Fungsional, Pejabat Administrasi termasuk para Pengelola Keuangan di lingkungan KESDM , SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dengan total 2756 orang wajib lapor LHKPN. Sedangkan dari KPK, dihadiri oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN beserta jajaran.
Kementerian ESDM menjadi salah satu dari tiga kementerian atau lembaga terbaik dalam capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kementerian ESDM akan terus berkomitmen untuk terus mempertahankan capaian tersebut, mendukung upaya pencegahan korupsi, serta mengoptimalkan kerja sama dengan KPK.
Advertisement