Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melarang Batik Air terbang ke Pontianak. Hal ini menyusul ditemukannya lima penumpang Batik Air yang positif Covid-19. Larangan yang sama juga diberlakukan ke maskapai AirAsia.
Sanksi larangan terbang ini berdasarkan surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Sanksi ini berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
Baca Juga
Namun pemberian sanksi larangan terbang bagi AirAsia dan Batik Air akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak dinilai tak relevan. Hal tersebut pun mendapatkan keberatan dari Asosiasi Penerbangan Nasional INACA.
Advertisement
Artikel mengenai larangan terbang bagi Batik Air dan AirAsia ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 27 Desember 2020:
1. Penumpang Positif Covid-19, AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak
Pemberian sanksi larangan terbang bagi AirAsia dan Batik Air akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak dinilai tak relevan.
Sanksi tersebut berdasarkan surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Sanksi ini berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Advertisement
2. Larang Batik Air Terbang ke Pontianak, Gubernur Kalbar: Mau Protes dan Marah Silakan
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melarang Batik Air terbang ke Pontianak. Hal ini menyusul ditemukannya lima penumpang Batik Air yang positif Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sutarmidji mengaku tak mendapatkan respon memuaskan saat melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Sehingga pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Bati Air berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari menuju Pontianak (Ptk). Berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
3. Harga Cabai Naik 100 Persen di Libur Natal
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat terjadinya lonjakan harga sejumlah komoditas pangan pada periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) 2020, salah satunya cabai. Lonjakan ini khususnya terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri, mengatakan kenaikan harga tertinggi ada di komoditas cabai. Terutama cabai merah besar jenis TW yang naik hingga lebih dari 100 persen.
"Kenaikan harga sejumlah komoditas terjadi di Jabodetabek. Semua jenis cabai itu naik semua, baik rawit ataupun besar. Terutama cabai merah besar jenis TW itu dua minggu kemarin masih Rp3.000 per kilogram (kg), tapi sekarang sudah Rp 70.000 lebih per kg," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, dikutip Sabtu (26/12).
Advertisement