Per 30 Desember, Pemerintah Terima 157 Aspirasi Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Cipta Kerja tercatat telah menerima total 157 aspirasi hingga 30 Desember 2020

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 13:00 WIB
Portal UU Cipta Kerja kini bisa diakses masyarakat
Portal UU Cipta Kerja kini bisa diakses masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Cipta Kerja tercatat telah menerima total 157 aspirasi hingga 30 Desember 2020. TSA intensif menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bahan rekomendasi penyusunan peraturan turunan dan pelaksanaan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Juru Bicara TSA, Dyah Paramita, mengatakan aspirasi masih berasal dari dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis. Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan.

Di mana 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id. Sebanyak 19 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id, 54 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi serta 52 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA

"Kami akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021," katanya dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).

Dia menyampaikan, peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.

“Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021”, jelasnya.

TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya. Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.

Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id. Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rampung Akhir Februari 2021

FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo memperkirakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja baru akan rampung pada akhir Februari 2020. Sejauh ini, pemerintah masih terus menggodok aturan turunan tersebut.

"Sudah ditargetkan soon as possible syukur-syukur bisa akhir Februari kita bisa selesai," kata dia dalam diskusi FMB Menjaga Laju Keberlangsungan Industri di Tengah Pandemi, Rabu (30/12).

Dia mengatakan, untuk menyelesaikan aturan turunan UU Cipta Kerja memang butuh waktu lama. Sebab, perlu koordinasi, sinkronisasi antar lintas sektor kementerian lembaga.

"Paling tidak kita kejar sampai Februari akhir syukur-syukur bisa segera setelah selesai ya kita akan segera implementasikan aturan turunan itu," jelasnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya