Begini 3 Fase Transaksi di SWF

Transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Indonesia dibedakan menjadi beberapa fase.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Indonesia mendirikan lembaga pengelola investasi bernama Indonesia Investment Authority (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Indonesia mendirikan lembaga pengelola investasi bernama Indonesia Investment Authority (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Indonesia dibedakan menjadi beberapa fase. Salah satunya adalah fase transaksi masa investasi.

Pada saat LPI melakukan investasi, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Dalam hal ini, LPI bisa saja melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.

Dia mengatakan, di dalam fase pertama ini investor luar negeri bersama LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund, dan LPI bisa melakukan inbrand saham PT Y ke infrastructure fund. Meski investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen namun kemudian bisa terealisir.

"Jadi kalau dalam bentuk invetasi awal ini, pertama LPI dapat modal negara. kedua, dari modal LPI tersebut bisa langsung dilakukan invetasi ke PT X dalam bentuk, jadi membeli saham atau LPI bisa lakukan inbrand saham di infrastruktur fund dan berpartner dengan investor luar dan bentuk usaha patungan dalam bentuk PT Y," kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI, Senin (1/1).

Bendahara Negara itu menambahkan, transaksi LPI di masa investasi ini nantinya akan ada berbagai potensial objek pajak.

Sementara itu, untuk transaksi fase kedua ini adalah berkaitan dengan masa kepemilikian atau waktu memiliki badan usaha tersebut. Sehingga pada saat LPI memilki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan, dibayarkan dalam bentuk deviden ke pemegang saham yaitu infrastruktur fund.

"Infra fund membayar kepada LPI dan investor yang jadi partner dari PT LPI. Itu juga nanti kami akan sampiakn dalam RPP objek dan perlakukan pajak pada saat LPI memiliki perusahaan," jelas dia.

Kemudian fase transaksi terakhir yakni pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu. Maka dalam hal ini, infrastruktur fund akan menjual aset PT Y kepada new buyer dan hasil penjualan itu didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik infra fund.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sri Mulyani Jelaskan Cara Pengelolaan Sumber Daya Alam Lewat SWF Indonesia

Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). APBN 2019, penerimaan negara tumbuh 6,2 persen dan belanja negara tumbuh 10,3 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Inddrawati menjelaskan, seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak akan dimasukan di dalam penyetaan modal Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia. Kekayaan alam dimaksud seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Dia mengatakan, kekayaan alam tersebut hanya bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan. Di mana nanti LPI yang menjadi penentu utama.

"Perusahaan patungan ini LPI bisa menjadi memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan melakukan penyertaan modal BUMN," kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Bendahara Negara itu mengatakan, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual-beli ke lembaga pengelola investasi. Atau BUMN juga bisa melakukan jual beli dengan cara perusahaan patungan tersebut.

"Aset dapat dikuasai kelola kan kepada perusahaan patungan dimana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan," jelasnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Diantaranya adalah dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partnernya. Baik dari dalam maupun dari luar negeri.

"Jadi dalam hal ini kerjasama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya