Pemerintah Kaji Pembentukan Jabatan Analis Pengaduan Pelayanan Publik bagi PNS

Kementerian PANRB akan mewajibkan setiap instansi penyelenggara pelayanan untuk melaksanakan pengelolaan pengaduan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Feb 2021, 14:24 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 14:21 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tengah menyelesaikan naskah akademik jabatan fungsional analis pengaduan pelayanan publik bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam penyusunan naskah ini, Kementerian PANRB menggandeng United States Agency for International Development atau USAID-Cegah. Adanya jabatan fungsional itu tentu memperkuat kelembagaan terkait pengelola pengaduan, serta sejalan dengan Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Regulasi itu mewajibkan setiap instansi penyelenggara pelayanan untuk melaksanakan pengelolaan pengaduan. Penyusunan naskah akademik ini dilakukan untuk memberikan justifikasi ilmiah dan pertanggungjawaban secara akademis.

"Sekaligus bentuk partisipasi dari kalangan akademik juga sebagai landasan filosofis, sosiologis dan yuridis atas materi pokok pembentukan jabatan fungsional analis pengaduan pelayanan publik," jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Penyusunan dilakukan berdasarkan pengolahan hasil eksplorasi studi kepustakaan, pendalaman materi secara komprehensif dengan praktisi dan pakar, serta diskusi internal tim yang dilakukan secara intensif.

Setelah proses penyusunan naskah akademik, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan kebijakan jabatan fungsional pengaduan pelayanan bagi para PNS.

Diah menyampaikan, agar jabatan analis ini bisa berjalan optimal, perlu segera ditetapkan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Analis Pengaduan Pelayanan Publik dan Angka Kreditnya. Dia menekankan, perlu melibatkan stakeholder kunci serta masyarakat dalam pelaksanaan penetapan jabatan fungsional ini.

"Penyusunan kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan Naskah Akademik ini dengan kajian mendalam seperti pelatihan yang sesuai dengan Jabatan Fungsional Analis Pengaduan Pelayanan Publik," ujar Diah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dasar Peraturan Menteri PANRB

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjelaskan, ada poin-poin penting yang harus tercantum dalam naskah ini.

Beberapa poin itu diantaranya meliputi klasifikasi, kedudukan, jenjang, tugas jabatan, uraian kegiatan dan hasil kerja kegiatan, standar kompetensi, pengangkatan dalam jabatan, pelatihan, uji kompetensi, formasi, kenaikan pangkat, serta pengangkatan dan pemberhentian PNS berstatus jabatan fungsional ini.

"Naskah akademik ini akan menjadi acuan atau pedoman dalam penyusunan dan penataan peraturan Menteri PANRB," ungkap Yanuar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya