Erick Thohir Jamin Penggunaan Dana PMN Transparan dan Akuntabel

Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan BUMN

oleh Athika Rahma diperbarui 24 Mar 2021, 13:22 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 13:22 WIB
Erick Thohir
Ketua Pelaksana Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir pastikan 1,5 juta tenaga kesehatan disuntik vaksin COVID-19 awal 2021 saat bertemu IDI di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/9/2020). (Dok Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan BUMN.

Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan PerubahanPenggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel. Menurut Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif.

"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).

Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan PMN, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Permen dimaksud, antara lain terkait peruntukan dan pengawasan, termasuk juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Dalam Peraturan tersebut ditegaskan bahwa peruntukan PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada Wakil Menteri. Mekanisme PMN ini diharapkan dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik.

Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholders, baik kementerian/lembaga, BUMN, maupun stakeholders lainnya, seperti pemeriksa, untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN tersebut. Dengan demikian proses PMN akan menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," kata Erick menegaskan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hati-Hati, Direksi BUMN Bisa Dipecat jika Tidak Laporkan Penggunaan PMN

Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Dalam peraturan ini disebutkan jika komisaris dan direksi BUMN tidak mematuhi regulasi tersebut akan dikenai sanksi.

Dikutip Liputan6.com, Minggu (7/3/2021), BAB VII Peraturan Menteri tersebut memuat sanksi untuk direksi dan komisaris yang melanggar aturan soal PMN.

Pasal 14 ayat 1 menyebutkan, direksi dan atau dewan komisaris/dewan pengawas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri.

Lalu pada pasal 14 ayat 2 disebutkan secara rinci sanksi yang dimaksud. Pertama ialah penundaan pemberian tantiem kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri (huruf a) atau kedua ialah pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas.

Pada Bab III juga telah dijelaskan mengenai mekanisme pelaporan PMN oleh direksi dan komisaris. Pada pasal 5 ayat 1 disebutkan, direksi menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada RUPS/pemilik modal/pemegang saham negara.

Pada ayat 3 termaktub, laporan realisasi ini wajib disampaikan di setiap periode tahun buku. Kemudian pada ayat ke 4, laporan ini juga harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membidangi keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya