KPPU Denda Lion Air Group Rp 3 Miliar, tapi Tak Perlu Bayar karena Alasan Covid-19

KPPU memutuskan 3 perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

oleh Athika Rahma diperbarui 30 Mar 2021, 11:01 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 09:45 WIB
Pesawat Lion Air
Ilustrasi Pesawat Lion Air (ROSLAN RAHMAN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketiga perusahaan tersebut melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara.

Dalam keputusan ini KPPU menjatuhkan hukuman kepada PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express sanksi denda sebesar Rp 1 miliar. Sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group.

Namun dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para terlapor.

"Kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tulis keterangan KPPU seperti dikutip Selasa (30/3/2021).

Perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo  berupa barang, pos dan kargo yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati.

Tindakan tersebut terbukti menutup dan atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan atau perantara agen-agen kargo lain.

Namun perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPPU Denda Lion Air Group Rp 3 Miliar

Pesawat Lion Air terparkir di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Meski berulang kali diguncang gempa, penerbangan menuju Lombok masih berjalan normal.
Tercatat, penerbangan pada Minggu, 19 Agustus 2018 hingga hari ini, 20 Agustus 2018, masih berjalan normal.

Sebelumnya, KPPU memutuskan tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express.

Sedangkan diskriminasi kerja sama penjualan kapasitas kargo tersebut terjadi di Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu.

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing Terlapor, sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group.

Sementara terlapor lain, yakni PT Wings Abadi, dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

Dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Selasa (30/3/2021), perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo baik barang, pos dan kargo yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan yang telah disepakati.

Tindakan tersebut terbukti menutup dan atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan atau perantara agen-agen kargo lain.

Namun, perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya