Impor Barang Capai Rp 1.300 Triliun, Menko Luhut: Padahal Bisa Bikin Sendiri

Indonesia masih hobi belanja barang dan belanja modal dari luar negeri. Bahkan nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 1.300 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2021, 15:50 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 15:50 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia masih hobi belanja barang dan belanja modal dari luar negeri. Bahkan nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 1.300 triliun. Tingginya belanja barang dan modal dari luar negeri tersebut tidak lepas dari rendahnya tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat 45 item yang memberikan sumbangan terbesar. Tingginya belanja barang dan modal tersebut tidak lepas dari rendahnya TKDN.

"Dari Rp 1.300 triliun, kami identifikasi ada 45 item besar yang nilainya kira-kira USD 34 miliar dan itu kita impor hampir semua," kata dia dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, secara virtual, Selasa (13/4/2021).

Dari 45 item tersebut, Luhut menyatakan, telah menemukan bahwa 17 item bisa dibuat di dalam negeri. 17 item itu memiliki nilai yang sangat besar, yakni mencapai USD 17 miliar atau setara dengan Rp 225 triliun.

Menurut Luhut jika nilai belanja barang dan belanja modal tersebut diarahkan untuk diinvestasikan di dalam negeri dan mampu di produksi di Tanah Air, maka hal ini akan bisa membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan penerimaan negara.

"Ini angka yang sangat besar. kalau kita buat itu dalam negeri, diinvestasikan dalam negeri, itu akan menciptakan lapangan kerja mendatangkan pajak dan seterusnya," jelasnya.

Oleh sebab itu, dirinya ingin memaksimalkan penerapan penggunaan TKDN lewat seperangkat aturan, termasuk sanksi administratif. Sebab, sudah dua tahun terakhir tidak ada perbaikan penggunaan TKDN.

Apalagi, saat ini telah ada aturan megenai penggunaan TKDN di pemerintahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri oleh seluruh kementerian atau lembaga.

"Penerapan TKDN harus dimaksimalkan lewat seperangkat aturan, seperti memberikan sanksi administratif bahkan bila perlu yang lebih tegas misalnya pergeseran jabatan," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kontribusi UMKM

Bertemu Sekjen Kementerian KP, Menko Luhut: Program yang Baik Jangan Berhenti
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan

Sebagai Ketua Tim Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dia ingin UMKM bisa berkontribusi lebih dalam pembuatan komponen dasar dalam negeri yang telah tersertifikasi untuk memenuhi TKDN. Total produk yang memiliki sertifikat TKDN baru 9.565

"Saya berpesan kepada seluruh K/L untuk melanjutkan pembicaraan terkait TKDN ini dalam waktu tiga minggu lagi, guna mengevaluasi kebijakan penerapan TKDN untuk lembaga negara," katanya.

Luhut berharap penerapan TKDN menjadi kesempatan seluruh bangsa Indonesia untuk berbenah dan memperbaiki banyak hal yang selama ini kurang diperhatikan. Dengan demikian, Indonesia bisa meningkatkan nilai tambah dan kualitas produk dalam negeri Indonesia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya