Sanksi Larangan Mudik Lebaran Dinilai Terlalu Murah

Adanya pandemi menyebabkan pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penyebaran virus, termasuk mudik lebaran

oleh Athika Rahma diperbarui 20 Apr 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 17:00 WIB
Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Adanya pandemi menyebabkan pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penyebaran virus, termasuk mudik lebaran. Sama seperti tahun lalu, tahun ini pemerintah kembali melarang mudik untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-10.

Ada cerita menarik dari Pengusaha Otobus (PO) dalam pelaksanaan larangan mudik lebaran tahun lalu. Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali bercerita maraknya jasa angkutan manusia dan logistik yang beroperasi meskipun dilarang.

Steven bilang, perusahaan dan para pekerjanya lebih memiliki membayar denda Rp 500 ribu ketimbang berhenti beroperasi.

"Nah denda ini masuk ke ongkos karena begitu ketangkap, cuma bayar Rp 500 ribu. Dibandingkan keuntungannya, itu masih murah," ujarnya dalam Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).

Steven melanjutkan, denda ini dianggap oleh mereka sebagai ongkos angkutan, kemudian untuk mengakalinya agar lebih murah, "ongkos" ini dibebankan kepada pembeli barang.

"Jadi ramai-ramai bayar saja," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Truk ODOL

Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)
Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)

Hal yang sama juga terjadi pada kendaraan over dimension over load (ODOL). Truk-truk odol nekat menyebrang jembatan timbang lebih memilih bayar denda. Denda ini juga dimasukkan ke biaya operasi pengangkutan dan pengiriman, lalu dibebankan kepada pengirim dan penerima barang.

Oleh karenanya, dirinya meminta agar sanksi yang ditetapkan pemerintah untuk menangani taktik curang pengusaha nakal ini harus benar-benar tepat sasaran.

"Harus ditata lagi agar sanksi ini menghilangkan pelanggaran, jangan malah akhirnya dibayar kemudian tidak apa-apa (melanggar)," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya