Syarat Perjalanan Diperketat Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, Wajib PCR 1x24 Jam

Satgas Covid-19 memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik.

oleh Andina Librianty diperbarui 22 Apr 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 10:30 WIB
20160602-Jalur Mudik di Lamaran Karawang, Macet Parah-Jawa Barat
Pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di jalan Lamaran, Karawang, Sabtu (2/7). Kemacetan tersebut terjadi akibat pemisahan jalur antara roda dua dengan roda empat untuk mengantisipasi jalur mudik Pantura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. Untuk H-14 ketentuannya adalah selama periode 22 April-5 Mei dan H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei, sedangkan masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini kan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Addendum ini juga mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat.

Para pelaku perjalanan wajib transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan serupa juga berlaku untuk pelaku perjalanan dan penyeberangan transportasi laut, serta perjalanan menggunakan transportasi darat seperti kereta api antar kota dan kendaraan pribadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jangan Langgar Larangan Mudik Lebaran 2021 Jika Tak Mau Kena Sederet Sanksi Ini

Cegah Warga Mudik, Polres Bogor Dirikan Pos Pengawasan
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Memasuki tahun kedua bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti.

Situasi ini sama dengan bulan Ramadhan tahun lalu, di mana warga juga dilarang mudik karena wabah pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menuturkan SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Gunawan.

Gunawan menambahkan, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini. Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi. Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat.

Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. 

Bantuan Sosial

FOTO: Bantuan Sosial Pemerintah Pusat Siap Disalurkan
Paket bansos terlihat di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.

Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa.

Kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

“Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu untuk tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik lebaran,” ujar Gunawan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya