Liputan6.com, Jakarta - Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya membeberkan alasan pemerintah yang terpaksa menyunat dana program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga 50 persen untuk masing-masing penerima manfaat.
Alhasil, seluruh penerima BLT UMKM di tahun ini hanya akan memperoleh nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta atau tidak lagi Rp2,4 juta seperti tahun 2020 lalu.
Baca Juga
Menurutnya, keputusan untuk memangkas nilai dana bantuan BLT UMKM hingga 50 persen itu tak lepas dari adanya kebijakan recofusing yang membuat dana anggaran menjadi terbatas. Sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Advertisement
"Ya bukan sedikit sih (nilai pengurangan), karena memang rasanya dari rapat KPC PEN waktu itu ada keterbatasan anggaran dimana anggaran sebagian besar direfocusing. Nah nominalnya turun setengah dari Rp2,4 juta per penerima pelaku usaha tahun lalu, sekarang menjadi Rp1,2 juta," tegasnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama bertajuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, Rabu (5/5).
Eddy mengungkapkan, seluruh dana recofusing sendiri dialokasikan untuk memperkuat sektor kesehatan dalam program PEN. Khususnya untuk pengadaan vaksin Covid-19.
"Jadi, recofusing diserahkan untuk kesehatan (PEN), vaksin terutama," tekannya.
Kendati demikian, dia berharap, program BPUM tahun ini tetap memberikan manfaat secara optimal kendati nilainya berkurang 50 persen. Diantaranya dengan membantu proses pemulihan bisnis pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan ini (BPUM) bisa membantu pelaku usaha mikro yang masih membutuhkan. Baik yang lama ataupun penerima baru yang belum menerima di tahun lalu," tukasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dana BLT untuk UMKM Dipangkas 50 Persen, Kenapa?
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya blak-blakan alasan pemerintah yang terpaksa memangkas nilai program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga 50 persen untuk masing-masing penerima manfaat. Sehingga, seluruh penerima BLT UMKM 2021 akan memperoleh nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta tidak lagi Rp2,4 juta seperti tahun 2020 lalu.
"Untuk tahun ini (BPUM) berbeda dengan tahun lalu. Seperti besarannya berkurang karena keterbatasan anggaran dan pertimbangan lain menjadi setengahnya," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4/2021).
Dia mengungkapkan, keputusan untuk menyunat dana bantuan BLT UMKM itu tak lepas dari adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah. Walhasil, suka tidak suka realisasi nilai anggaran BPUM tahun ini perlu untuk disesuaikan.
"Jadi, sekarang (nilai BPUM) menjadi Rp1,2 juta per penerima," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi kembali melanjutkan berbagai program stimulus dalam rangkaian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pemulihan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, kembali digulirkannya program tersebut dikarenakan BPUM dinilai cukup efektif pada pelaksanaannya di tahun 2020 lalu.
"Program BPUM dinilai cukup efektif pada tahun 2020, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melaksanakan kembali program tersebut. Dan berdasarkan rapat KPCPEN pada tanggal 1 Maret 2021, program BPUM diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4).
Adapun besaran anggaran program BPUM atau BLT UMKM 2021 mencapai Rp15,36 triliun. Angka tersebut ditargetkan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro. "Dan untuk tahap 1 telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro," katanya.
Setelah penyaluran tahap 1 selesai, selanjutnya akan di luncurkan BPUM tahap 2 dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun. Angka itu diproyeksikan akan menyasar 3 juta pelaku usaha mikro.Â
Advertisement
Per 1 April, Realisasi BLT UMKM 2021 Capai Rp 7,9 Triliun
Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLTÂ UMKMÂ Mulai 1 Maret 2021. Berlanjutnya program tersebut dikarenakan BPUM dianggap efektif pada pelaksanaanya di tahun 2020 lalu.
"Program BPUM dinilai cukup efektif pada tahun 2020, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melaksanakan kembali program tersebut. Dan berdasarkan rapat KPCPEN pada tanggal 1 Maret 2021, program BPUM diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4).
Eddy mengungkapkan, sampai dengan 1 April lalu, realisasi penyaluran anggaran BPUM 2021 mencapai Rp7,9 triliun. Nilai tersebut menyasar kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro di tanah air.
"Jadi, sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM. Dan telah di salurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp 7,9 triliun," ucap dia menekankan.
Proses pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021 sendiri dilakukan dengan skema satu pintu. Yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.
"Selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro," tambahnya.