Kemenperin Target Substitusi Impor 35 Persen, Termasuk Alat Kesehatan

Kementerian Perindustrian bertekad untuk turut mewujudkan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 17:30 WIB
Kesiapan RS Swasta Hadapi Virus Corona
Petugas menyiapkan alat kesehatan di tenda isolasi sementara di Rumah Sakit Siloam, Jakarta, Sabtu (7/3/2020). RS Siloam menyediakan fasilitas tenda isolasi sementara, ruangan dekontaminasi, pengecekan suhu tubuh guna mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian bertekad untuk turut mewujudkan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan. Diantaranya adalah pelaksanaan kebijakan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022, yang salah satunya didukung melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kita harus bertransformasi menjadi negara yang mandiri di bidang kesehatan, baik untuk alat kesehatan maupun obat-obatan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Konferensi Pers Virtual tentang P3DN Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6).

Menperin menegaskan, pihaknya telah mendorong sektor industri farmasi dan alat kesehatan di tanah air untuk meningkatkan produktivitasnya.

Apalagi, kedua sektor ini sudah dimasukkan ke dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, yang akan menjadi prioritas dalam pengembangan ke depannya.

"Guna menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, kami mendorong pengoptimalan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Kemenperin akan mendukung percepatan upaya tersebut, dengan cara menilai penghitungan TKDN di masing-masing sektor," ungkapnya.

Misalnya di sektor farmasi, cara menghitung nilai TKDN yang awalnya menggunakan metode cost based, saat ini sudah diubah menjadi processed based.

"Setelah adanya perubahan tersebut, ternyata ada kenaikan nilai TKDN rata-rata sekitar 15 persen," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cara Menghitung Nilai TKDN

Mempercepat Penyembuhan Diabetes
Ilustrasi Alat Kesehatan Credit: pexels.com/Gizz

Sedangkan, untuk produk-produk alat kesehatan, Kemenperin juga akan sesuaikan cara menghitung nilai TKDN-nya.

"Saat ini penghitungan nilai TKDN-nya masih cost based (daftarnya meliputi alat kerja, modal kerja dan tenaga kerja). Nantinya akan kami sesuaikan dengan yang disebut full costing, yaitu kombinasi antara cost based dengan desain, logistik, serta R&D," imbuhnya.

Seiring upaya tersebut, nilai TKDN rata-rata akan ditargetkan lebih dari 43 persen pada tahun 2021, dan naik menjadi 50 persen pada 2024. Sasaran ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

"Selanjutnya, jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya ditargetkan sebanyak 7.000 produk pada tahun 2021, dan akan meningkat menjadi 8.400 produk pada 2024," sebutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya