Sudah Dapat Izin Edar, Obat Terapi Covid-19 Ivermectin Dihargai Mulai Rp 5.000

PT Indofarma selaku BUMN farmasi secara resmi merilis obat terapi pasien Covid-19 yaitu ivermectin.

oleh Athika Rahma diperbarui 21 Jun 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2021, 17:15 WIB
Gambar Ilustrasi Obat-Obatan
Sumber: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - PT Indofarma selaku BUMN farmasi secara resmi merilis obat terapi pasien Covid-19 yaitu ivermectin.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ivermectin sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pada hari ini juga kami ingin menyampaikan mengenai obat ivermectin, yaitu obat anti parasit yang alhamdulillah, hari ini sudah dibuat izin edarnya dari BPOM," jelas Erick dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

Erick bilang, obat terapi pasien Covid-19 ini dibanderol dengan harga yang sangat murah, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.

Ivermectin ini saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Menurut Erick, obat ini sudah teruji efektivitasnya berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.

"Nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta tablet per bulan, obat ini diharapkan menjadi solusi dari virus Covid-19," katanya.

Untuk obat lain seperti Oseltamivir, Favipiravir dan Remdesivir, Erick memastikan stoknya tersedia dan cukup memenuhi kebutuhan di tengah lonjakan Covid-19. Untuk Remdesivir, stoknya terbatas namun pihaknya akan segera melakukan pengadaan lagi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Satgas Covid-19: Penggunaan Obat Ivermectin Harus Sesuai Rekomendasi BPOM

Ranitidin
Ilustrasi obat medis dan jarum suntik (Foto:Arek Socha dari Pixabay)

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan obat ivermectin untuk pasien terinfeksi virus Corona tidak bisa digunakan sembarangan kepada pasien Covid-19. Dia menegaskan, penggunaan obat ivermectin untuk pasien Covid-19 harus sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun beberapa daerah telah menerima bantuan obat-obatan ivermectin. Wiku meminta pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin, untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan. 

"Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM," ujar Wiku dikutip dari siaran persnya, Sabtu (12/6/2021).

Menurut dia, hingga kini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya terapetik pasien Covid-19 terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya.

Wiku menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin dalam pengobatan Covid-19.

"Kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus dibawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," jelas Wiku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya