Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan penerapan PPKM darurat, mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2x24jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
Sementara khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid 19 dosis pertama.
"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," seperti dikutip dari akun Instagram KAI @keretaapikita, Sabtu (3/7/2021).
Advertisement
Kemudian, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT PCR atau Rapid Test Antigen.
Selain itu, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk pelanggan Kereta Api Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Payung Hukum
Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan Iayanan vaksinasi Covid 19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid 19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Saat ini Iayanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah slap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan.
Advertisement
Surat Edaran Satgas Atur Perjalanan PPKM Darurat, Tes GeNose Ditiadakan
Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), tes GeNose ditiadakan.
Perubahan di atas seiring dengan mulai berlaku PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Selain itu, ada sejumlah perubahan aturan syarat testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat. Adapun perubahan ini merupakan revisi dari Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam salinan surat edaran Satgas terbaru yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 2 Juli 2021 malam, syarat perjalanan transportasi darat, laut, dan udara menggunakan hasil tes PCR dan antigen.
Syarat perjalanan menggunakan transportasi laut kini harus mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Pada surat edaran ini tidak tercantum tes GeNose sebagai syarat perjalanan.
Berikut ini aturan perjalanan dalam negeri yang tercantum dalam Poin 3 Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito tertanda 2 Juli 2021:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
b. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Pelaku Perjalanan Udara, PCR Maksimal 2x24 Jam Sebelum Keberangkatan
c. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandar udara selain yang disebutkan huruf c. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid lest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
e. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC IndonesiaÂ
Advertisement
Pelaku Perjalanan Laut Mengisi e-HAC
f. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid fesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
g. Pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
h. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid fesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
i. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.Â
Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Tunjukkan Kartu Vaksin
j. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
k. Pelaku pe/jalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
l. Pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalananÂ
Advertisement