PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3 dan 4, Apa Efeknya ke Rupiah?

Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2021, 11:15 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 11:15 WIB
FOTO: Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Lenteng Agung Raya
Dua kendaraan panser milik TNI digunakan untuk menyekat ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah PS Minggu, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Namun, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif pada nilai tukar rupiah terhadap dolar. Sebab sebelumnya beredar kabar Pemerintah akan memperpanjang masa PPKM Darurat selama 2 pekan ke depan.

"Isu awal 2 minggu (perpanjangan PPKM Darurat), dengan melihat kondisi maka PPKM Darurat hanya sampai 25 atau 26 Juli. Ini akan berdampak positif ke rupiah," kata Ibrahim dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (21/7).

Adanya perpanjangan selama 5 hari ini ke depan diharapkan bisa memperbaiki keadaan. Penambahan kasus terus menurun sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah.

"Dengan lima hari kedepan diharapkan pasien Covid-19 terus menurun," kata dia.

Dia menuturkan, perpanjangan PPKM Darurat ini memang dirasa perlu untuk mengendalikan penyebaran virus varian delta. Terlebih penambahan kasus baru di Indonesia saat ini lebih tinggi dibandingkan Brasil dan India.

Di sisi lain perpanjangan kebijakan ini bisa mendorong penurunan pertumbuhan PDB tahun ini. Diperkirakan bisa turun 0,5 persen sampai 0,8 persen dari proyeksi awal.

Dalam riset hariannya, Ibrahim menyatakan rupiah terhadap dolar hari ini (21/7) berpotensi bergerak fluktuatif dan melemah lagi dalam rentang Rp 14.500 - 14.540.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Pengunjung Boleh Makan di Tempat

Razia Satpol PP saat PPKM Darurat
Seorang tunawisma membawa barang miliknya saat razia Satpol PP di bawah flyover Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/7/2021). Razia ini merupakan upaya dari Kecamatan Jatinegara di kawasan Kampung Melayu untuk bersih dari tunawisma yang sering tidur dan berjualan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021. Artinya, perpanjangan PPKM Darurat berlaku sampai 25 Juli 2021. Dalam pembukaan atau pelonggaran secara bertahap ini, masyarakat bisa makan di tempat atau dine in.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata Presiden joko Widodo (Jokowi) dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Tidak hanya itu saja, dalam pelonggaran PPKM Darurat, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, “Pedagang kaki lima, toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 (waktu setempat) yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya