Jam Operasional dan Syarat Terbaru Naik KRL Jabodetabek Mulai Hari Ini 26 Juli 2021

PT KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasional KRL mulai Senin 26 Juli 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Jul 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 07:00 WIB
FOTO: Suasana Stasiun Depok Lama di Hari Kedua PSBB Transisi Jakarta
Petugas keamanan memandu calon penumpang KRL Commuterline di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Stasiun Depok Lama terpantau lengang pada hari kedua dibukanya aktivitas perkantoran di Jakarta pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasional KRL mulai Senin 26 Juli 2021. Untuk wilayah Jabodetabek, KAI Commuter akan mengoperasikan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

"#RekanCommuters mulai 26 Juli 2021 KAI Commuter mengoperasikan 982 perjalanan KRL per hari," dikutip Liputan6.com dari akun Instagram @commuterline, Senin (26/7/2021).

Khusus layanan di wilayah Kabupaten Lebak (stastiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja) tetap dilakukan pembatasan operasional KRL yaitu pada pagi hari 04.00-07.30 WIB dan sore hari 16.15-19.15 WIB.

KAI Commuterline menyiapkan 94 rangkaian kereta, di mana maksimal 1 kereta atau gerbong KRL di isi 52 orang.

"Untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL melayani pengguna di sektor esensial, sektor kritikal, dan bidang-bidang usaha yang kembali diizinkan buka oleh pemerintah dengan protokol kesehatan ketat, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang," jelas akun tersebut.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 5 Tahun 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat STRP

Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, terkait dengan persyaratan dokumen perjalana seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), KAI Commuter menyatakan jika kebijakan pemeriksaan dokumen atau surat berlaku di semua stasiun dan semua waktu operasional KRL hingga pemberitahuan selanjutnya.

"Untuk penggguna KRL yang memiliki keperluan mendesak dapat menunjukkan STRP untuk perorangan. Informasi terkait pembuatan STRP lebih lanjut bisa menghubungi 1500164 atau live chat melalui pelayanan.jakarta.go.id atau menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat (kelurahan atau kecamatan).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya