Aturan Jalur Penangkapan Ikan Disebut Beri Keadilan buat Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewujudkan adanya kesetaraan akses bagi nelayan kecil melalui pengaturan terhadap jalur penangkapan ikan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2021, 21:11 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 21:11 WIB
Acara Bincang Bahari
Acara Bincang Bahari yang diadakan secara virtual pada Selasa (27/7/2021) mengupas mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 (Sumber: YouTube)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewujudkan kesetaraan akses bagi nelayan kecil melalui pengaturan jalur penangkapan ikan. Ukuran kapal dan alat tangkap menjadi indikator untuk menetapkan jalur mana yang dapat dilewati nelayan kecil ataupun besar.

Kesetaraan akses tersebut menjadi salah satu tujuan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Dalam aturan menetapkan jika jalur satu (0-4 mil) yang dimiliki nelayan kecil dengan kategori penggunaan kapal berukuran hingga 5 gross tonnage (GT) tidak boleh dimasuki oleh kapal yang lebih besar.

Namun, kapal nelayan kecil diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu. Sebaliknya, kapal berukuran 5-30 GT yang berada di jalur dua tidak diperbolehkan turun ke jalur satu.

“Yang lebih kecil harus mendapatkan perlindungan ekstra. Kalau kapal berukuran 5-30 GT mau naik ke jalur tiga, itu boleh. Ini bentuknya perlindungan,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini pada acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (27/7/2021).

Sementara itu, kapal yang berada di jalur tiga di atas 30 GT tidak diperbolehkan turun di bawah 12 mil.

Alat Tangkap Ikan (API) juga diatur untuk memperhatikan ekologi dan keselamatan penggunanya. Beberapa API yang dilarang adalah kelompok jaring hela (dasar berpalang, dasar udang, kembar berpapan, dasar dua kapal, pertengahan dua kapal, dan pukat ikan), kelompok jaring tarik (dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar), kelompok perangkap (perangkap ikan peloncat), serta kelompok lainnya (muro ami).

“Kami mendapatkan data di lapangan, pengaturan ini memegang peranan penting untuk menjaga konflik. Banyak alat tangkap yang disebutkan ramah lingkungan menyebabkan konflik karena pengaturan jalur dan pemasangan yang tidak tepat,” ujar Zaini.

Jaminan Perlindungan Terkadang Masih Sulit Dilaksanakan

Ari Purbayanto
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB, Ari Purbayanto di acara virtual Bincang Bahari pada Selasa (27/7/2021).

Literasi rendah dan kemampuan peraturan dalam memengaruhi kehidupan masyarakat menjadi pertanyaan apakah peraturan ini dapat dilaksanakan dengan efektif atau tidak.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB, Ari Purbayanto berpendapat bahwa pembagian jalur penangkapan memang memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil, tetapi jaminan terhadap perlindungan tersebut terkadang sulit dilaksanakan.

“Garis batas jalur tidak ditunjukkan dengan rambu-rambu di laut. Nelayan tidak punya GPS, termasuk rambu-rambu lokasi larangan penangkapan. Harusnya ditandai. Bagaimana ini diimplementasikan,” papar Ari.

Ia juga melihat bahwa aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik apabila pemerintah memberikan dukungan untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada nelayan.

Selain itu, Ari juga menyarankan agar pemerintah memiliki peta laut sebagai panduan untuk menjelaskan jalur penangkapan dan penempatan alat bantu penangkapan ikan.  

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya