Kejahatan Laut Luar Biasa Banyak, Harus Dibentuk Dewan Kelautan Nasional

Adanya Dewan Kelautan Nasional yang nantinya bisa diperankan untuk memberikan rekomendasi dan masukan kepada Presiden terkait kebijakan strategis di sektor kelautan. S

oleh Arthur Gideon diperbarui 25 Jan 2025, 12:07 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 15:00 WIB
Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Untuk diketahui, pagar laut yang berada di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, membentang di sepanjang wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Adanya kasus pagar laut menyingkap kenyataan bahwa adanya kejahatan luar biasa di sektor kelautan. Adanya kasus pagar laut yang tidak hanya di Tangerang dan bekasi ini memperlihatkan bahwa perhatian pemerintah ke sektor kelautan sangat minim. 

Untuk itu, Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) berharap adanya Dewan Kelautan Nasional (DKN) sebagaimana adanya Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Dengan adanya dewan pengawas ini maka kasus-kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi, pengkavlingan laut di Sidoarjo, pengrusakan mangrove di Pulau Biawak dan Pulau Pari bisa diminimalisir. 

Ketua Umum KPPMPI Hendra Wiguna menyampaikan, adanya kejahatan luar biasa di sektor kelautan ini dikarenanya minimnya perlindungan terhadap wilayah laut.

“Dahulu ada Dewan Kelautan Indonesia (DKI), ada Dewan Maritim Indonesia (DIM), bahkan ada Menko Kemaritiman. Saat ini, lembaga atau kementerian tersebut tidak ada. Seolah terasa ada yang kurang, bagi kita sebagai negara kepulauan, yang luas wilayah lautnya lebih luas ketimbang daratnya.” Terang Hendra dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

Rekomendasi dan Masukan

KPPMPI berharap adanya DKN yang nantinya bisa diperankan untuk memberikan rekomendasi dan masukan kepada Presiden terkait kebijakan strategis di sektor kelautan. Sekaligus membantu Presiden dalam melaksanakan Asta Cita ke 2, terutama kaitanya dengan menjadikan laut sebagai kekuatan keamana negara dan sumber pangan bangsa.

“Kalau DKN ini terbentuk, maka tugas pertamanya adalah mengecek seluruh wilayah laut. Jangan-jangan banyak yang sudah di kasih sertifikat ilegal, ataupun juga pulau-pulau kecil dan terdepan bisa jadi sudah di rusak ekosistemnya dengan ilegal juga.” Tegas Hendra

Indeks Kesehatan Laut

Selanjutnya, DKN dapat menjalankan fungsi lainnya untuk mendukung kerja-kerja Presiden. Kata Hendra, Indeks Kesehatan Laut atau Ocean Health Index (OHI) Indonesia saat ini berada pada peringkat 189 dari 220 negara. Skor Indeks Kesehatan Laut Indonesia secara keseluruhan adalah 61 dari 100, lebih rendah dibandingkan skor rata-rata global yang sebesar 69.

“Perlu upaya segera pemulihan ekosistem laut dan pesisir kita, maka peranan DKN ini bisa ada disana. Tentunya DKN ini perlu di isi oleh sumber daya manusia terbaik di bidang kelautan dan berjiwa NKRI. Syukur-syukur memiliki nilai-nilai Ocean Leadership, sehingga akan muda perjalanan kita dalam memulihkan laut untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat.”Ujar Hendra

Menteri Trenggono Ungkap Kegiatan Reklamasi Ilegal di Dekat Pulau Pari

Polemik Pagar Laut, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan Komisi IV DPR RI
Buntut polemik pagar laut di Tangerang, Banten, Komisi IV DPR RI memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk memberikan keterangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, diduga melanggar peraturan. Trenggono bakal menjatuhkan sanksi terkait aktivitas untuk kegiatan pengembangan destinasi tersebut.

"Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin," kata Trenggono saat rapat kerja (raker) di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (23/1/2025).

Pemanfaatan untuk destinasi wisata itu dilakukan oleh PT CPS. Bahkan, kegiatan pengerukan dengan alat berat Pulau Pari yang dilakukan PT CPS di dalam area KKPRL menjadi viral.

"Area di sekitar kegiatan pengerukan dengan menggunakan beko, berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," tutur Sakti Wahyu Trenggono.

 

Melanggar Undang-Undang

PT CPS terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

Dalam klausul itu menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Rencana tindak lanjut, KKP mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan," ujar Menteri KP.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa kegiatan pengerukan pasir diduga juga melakukan pembabatan hutan mangrove.

Aktivitas itu terjadi di Pulau Biawak yang merupakan pulau privat. Namun, hasil penyelidikan aktivitas pengerukan pasir tak berizin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya