Ribuan PNS Langgar Netralitas saat Pilkada 2020, Ini Datanya

BKN mendapat laporan terdapat ribuan ASN atau PNS di seluruh Indonesia yang melanggar aturan netralitas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Agu 2021, 11:22 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 11:20 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima laporan, ada ribuan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di seluruh Indonesia yang melanggar aturan netralitas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 silam.

Data tersebut disampaikan dalam Laporan Kinerja Badan Kepegawaian Negara 2020, yang salah satunya merangkum kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) yang dilakukan BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dan dijadikan dasar dalam Indikator Kinerja PNS.

"Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas, soliditas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," tulis Laporan Kinerja Badan Kepegawaian Negara 2020, dikutip Selasa (10/8/2021).

Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 1.005 PNS yang dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 727 di antaranya dinyatakan melanggar dan mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian 667 PNS lainnya telah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 60 lainnya belum ditindaklanjuti, namun data kepegawaian PNS bersangkutan telah diblokir.

Pada Juni 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengumumkan, berdasarkan data KASN sepanjang kampanye Pilkada 2020 lalu, ada 604 PNS yang melanggar aturan netralitas dan direkomendasikan dikenai sanksi oleh kepala daerah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Alasan

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ratusan PNS tersebut didakwa melanggar netralitas dengan alasan ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan.

"Berdasarkan survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem KASN tahun 2018, pelanggaran netralitas ASN banyak disebabkan karena ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek," terang Atmaji dalam keterangan tertulis.

Data jumlah PNS yang melanggar netralitas selama Pilkada 2020 pun terus bertambah. KASN pada Juli 2021 lalu telah menerima 1.997 laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS.

"Pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 1.997 ASN, yang tersebar pada berbagai wilayah penyelenggaraan Pilkada," kata Kepala KASN Agus Pramusinto dalam siaran video Sosialisasi Survei Nasional Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020 yang didapat di Youtube.

Agus menuturkan, sekitar 80,3 persen rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti PPK. Adapun fakta pelanggaran netralitas PNS paling marak terjadi pada masa kampanye dengan presentase 52,3 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya